JOMBANG.TV – Misteri kematian CH (47), seorang wanita berkebutuhan khusus yang ditemukan tewas di dalam kamar kosnya di kawasan Desa Jogoroto, akhirnya menemui titik terang.
Aparat kepolisian resmi menetapkan kakak kandung korban yang berinisial S sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan penganiayaan berat tersebut.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengonfirmasi bahwa status hukum S dinaikkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
”Berdasarkan hasil gelar perkara, kakak korban berinisial S kini telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Dimas, pada Rabu 17/06/26.
Dijelaskan Dimas, bahwa penetapan tersangka ini didasari oleh kesaksian sejumlah orang yang diperkuat oleh bukti ilmiah kedokteran forensik. Sedikitnya ada dua saksi mata yang melihat langsung tindakan kekerasan fisik yang dilakukan S terhadap adiknya.
“Saksi melihat langsung aksi pemukulan dan penganiayaan oleh tersangka. Sedangkan dari hasil otopsi terdapat luka-luka pada jasad korban sinkron dengan pola penganiayaan yang diceritakan saksi,” jelasnya.
Proses pemeriksaan berjalan cukup alot karena sikap tersangka yang dinilai tidak kooperatif. Uniknya, S yang sebelumnya dalam kondisi bugar, mendadak mengaku tidak bisa berjalan dan meminta fasilitas kursi roda begitu berhadapan dengan penyidik. Selain itu, ia lebih banyak memilih bungkam.
”Proses penggalian keterangan memang belum optimal karena tersangka enggan berbicara. Meski demikian, kami akan terus melakukan pendalaman,” pungkas Dimas.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, S saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Jombang. Atas tindakan kejinya, tersangka bakal dijerat menggunakan regulasi hukum terbaru.(tam)








Komentar untuk post