JOMBANG.TV – Gelombang pemangkasan hubungan kerja membayangi sektor industri di Kabupaten Jombang. Kali ini, kebijakan rasionalisasi menyasar sekitar 1.000 pekerja di pabrik pembuatan triplek (plywood) PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Diwek.
Pihak manajemen mengklaim langkah pengurangan staf ini terpaksa ditempuh demi menjaga efisiensi di tengah situasi ekonomi yang menantang.
Kabar mengenai pengurangan tenaga kerja dalam skala besar ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto. Ia mengungkapkan bahwa surat pemberitahuan tertulis mengenai pemangkasan tersebut telah masuk ke meja dinas sejak Senin (8/6/2026).
”Total pegawai di perusahaan tersebut mencapai 2.100 orang, dan separuhnya atau sekitar 1.000 buruh terancam dipangkas. Berkas laporannya sudah diserahkan ke kami,” terang Isawan saat dikonfirmasi, pada Rabu (10/6/2026).
Isawan membeberkan bahwa tim monitoring hubungan industrial Disnaker Jombang sebenarnya rutin melakukan pengawasan berkala. Pada pemantauan terakhir hari Kamis (4/6/2026), belum ada tanda-tanda atau indikasi bahwa perusahaan akan merumahkan karyawan.
Namun, situasi berubah drastis dalam hitungan hari. Pada Jumat (5/6/2026) manajemen melalui bagian HRD mulai mengembuskan rencana pengurangan pegawai.
“Senin (8/6/2026), surat resmi terkait kebijakan PHK tersebut akhirnya dikirimkan ke Disnaker,” tutur Isawan.
Guna menyesuaikan kapasitas produksi yang baru, jam kerja pabrik langsung dipangkas dari tiga shift menjadi dua shift. Pengurangan ini diprioritaskan bagi buruh di lini produksi utama.
Menyikapi hal ini, Disnaker Jombang bergerak cepat dengan melayangkan surat pemanggilan kepada manajemen PT SGS untuk agenda pertemuan esok hari.
Pemerintah daerah berharap proses mediasi tersebut melahirkan solusi alternatif lain (win-win solution) agar pemecatan massal dapat dibatalkan, tanpa mengganggu iklim investasi perusahaan di Jombang.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran manajemen PT SGS masih belum bisa dimintai keterangan secara langsung. Beberapa awak media yang mencoba meminta klarifikasi tertahan di depan pintu masuk area pabrik.
”Pihak direksi dan manajemen saat ini sedang melangsungkan rapat penting bersama kantor pusat Jakarta, sehingga belum ada yang bisa menemui rekan-rekan media,” ungkap Subaji, salah seorang petugas keamanan pabrik.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo, membenarkan bahwa isu pemecatan ini sudah disampaikan secara verbal oleh pihak manajemen ke perwakilan buruh, walaupun secara administratif surat PHK individu belum dibagikan.
SBPJ menyatakan sikap menolak keras kebijakan sepihak ini karena dinilai mencederai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
”Manajemen mematok target pembersihan atau penyelesaian PHK ini selesai pada 30 Juni 2026. Ini jelas-jelas menabrak prosedur yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, PP No 35, serta UU Cipta Kerja. Kami dari serikat pekerja akan tetap konsisten menolak,” tegas Hadi.(tam)








Komentar untuk post