JOMBANG.TV – Pelarian Akhmad Afandi berakhir di tangan aparat kepolisian. Pria asal Desa Godong, Kecamatan Gudo tersebut diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Jombang setelah diduga melakukan aksi penipuan bermodus proyek fiktif yang merugikan korbannya hingga Rp280 juta.
Kasus ini bermula saat pelaku mendekati korban, Hariadi, dengan maksud meminjam modal secara berkala. Untuk meyakinkan korban bahwa pinjaman tersebut aman, Akhmad Afandi mengeklaim dirinya tengah memegang proyek besar di kawasan Kecamatan Mojowarno.
”Tersangka membawa empat berkas Surat Perintah Kerja (SPK) pembangunan pabrik demi membuat korban percaya. Dalihnya, dana talangan dari korban tersebut hanya digunakan sebagai modal operasional sementara menjelang uang muka (down payment) proyek resmi dicairkan,” jelas Kapolsek Jombang, AKP Edy Widoyono, Senin (01/06/26).
Berdasarkan keterangan korban, berkas SPK yang dipamerkan oleh pelaku mencakup dua jenis pengerjaan dengan nilai yang sangat fantastis.
Proyek pembangunan fisik pabrik dengan nilai estimasi di atas Rp10 miliar. Proyek pengurugan lahan dengan nilai berkisar antara Rp6 hingga Rp7 miliar.
“Korban akhirnya percaya dengan dokumen dan prospek yang disampaikan pelaku dan menyepakati kerja sama tersebut,” jelas AKP Edy
Korban kemudian mengirimkan sejumlah uang secara bertahap melalui transfer rekening bank hingga totalnya mencapai angka Rp280 juta. Seluruh bukti slip transfer kini telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti utama.
Aksi lancung pelaku mulai terendus saat dana ratusan juta tersebut telah berpindah tangan. Akhmad Afandi tiba-tiba sulit dihubungi dan mulai menghindar.
Janji manis untuk mengembalikan uang modal pun tak pernah terealisasi. Setiap kali ditagih oleh korban, pelaku selalu mengambambinghitamkan pihak manajemen pabrik yang disebutnya belum menurunkan anggaran pembayaran.
Penderitaan Hariadi tidak berhenti di situ. Selain menderita kerugian materiil berupa uang tunai, ia juga harus merelakan satu unit mobilnya dibawa kabur oleh pelaku.
”Saya benar-benar kecewa karena ketulusan saya justru dibalas dengan pengkhianatan. Mobil yang awalnya saya pinjamkan secara sukarela untuk mendukung mobilitas kerjanya di lapangan, malah ikut dibawa pergi oleh dia,” ungkap Hariadi dengan nada kecewa.
Saat ini, pelaku resmi dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Jombang. Dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal selama 4 tahun serta sanksi denda kategori V dengan nilai tertinggi Rp500 juta.(tam)








Komentar untuk post