JOMBANG.TV — Empat terdakwa kasus pembudidayaan ganja bermodus greenhouse di Desa Mojongapit kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa 21/07/26.
Dalam agenda penuntutan ini, para terdakwa menerima besaran hukuman yang beragam dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) setimpal dengan peranan masing-masing.
Persidangan dimulai tepat pukul 12.00 WIB. Walaupun seluruh terdakwa didudukkan bersama di ruang sidang, tim JPU membacakan amar tuntutan secara bergantian.
Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto, otak dari kasus ini dituntut dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika dengan pidana penjara selama 13 tahun serta denda sebesar Rp10 juta (bila tidak dibayar diganti kurungan 10 hari).
Rama Susanto sebagai penanaman dan pemeliharaan dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp8 juta (subsidair 8 hari kurungan).
Yulius Vasih alias Jayus yang merupakan anggota yang direkrut oleh Rama dituntut Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika, 8 tahun penjara ditambah denda Rp5 juta (subsidair 5 hari kurungan).
Sedangkan Ike Dewi Sartika berstatus yang hanya mengetahui adanya tindak pidana namun tidak melapor dituntut ringan yakni, 1 tahun penjara tanpa dikenakan denda.
Kasi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, menegaskan bahwa kalkulasi hukuman disusun berdasarkan kadar keterlibatan para terdakwa di lapangan.
”Peran Petrus paling dominan sebagai penggerak utama, sehingga tuntutannya paling tinggi. Rama mengeksekusi penanaman, Yulius membantu Rama, sedangkan Ike posisinya pasif karena sebatas pembiaran tanpa melapor,” papar Deady usai sidang.
Terkait pengakuan para terdakwa yang berdalih budidaya tersebut demi kepentingan penelitian, Deady menyatakan argumentasi itu ditolak hukum. Pasalnya, seluruh kegiatan penanaman tersebut berlangsung secara ilegal tanpa izin resmi dari instansi terkait.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat petugas membongkar greenhouse ganja di Desa Mojongapit pada 15 Desember 2025. Dari lokasi, aparat mengamankan 156 pot tanaman ganja di empat area khusus, ganja kering siap edar dan ekstrak rendaman ganja beralkohol. Total barang bukti diperkirakan seberat 40 kilogram bernilai sekitar Rp6,5 miliar.
Fakta persidangan turut mengungkap keterlibatan dua figur lain yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Kris selaku penyokong dana sekaligus pengirim benih dari London, serta Arfan (Kental) yang membantu teknis bercocok tanam.(tam)









Komentar untuk post