JOMBANG.TV – Menanggapi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait jasa pelayanan (japel) Kartu Jombang Sehat (KJS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang, Bupati Mundjidah Wahab menjelaskan bahwa temuan tersebut benar adanya.
Dijelaskan Bupati Jombang, bahwa saat ini proses revisi sudah dilakukan sesuai rekomendasi BPK. ”Memang ada beberapa hal yang menjadi temuan BPK. Dan saat ini sudah direvisi aturannya,” terangnya pada sejumlah jurnalis, Jumat (17/1) pagi.
Ditambahkan Bupati Mundjidah, temuan itu hanya, sisi administratif dan tidak ada unsur kerugian negara. ”Rekomendasi BPK sudah dilakukan revisi perbup, tak ada kerugian negara,” pungkasnya.
Sementara, penjelasan Direktur RSUD Jombang, dr Pudji Umbaran, bahwa tujuan audit tersebut untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan. Yakni, kesesuaian regulasi dengan pengelolaan keuangan.
“Hasil akhir kesimpulan pemeriksaan ini RSUD Jombang telah sesuai mengelola keuangan BLUD dengan Permendagri 61 tahun 2014 yang diperbarui dengan Permendagri 79 tahun 2018,” papar dr Pudji.
Dengan adanya perbaikan sistem pengelolaan keuangan BLUD ini, pelayanan Kartu Jombang Sehat (KJS) tetap dilaksanakan. “Pelayanan kesehatan pada masyarakat tetap jalan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa temuan BPK ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada tahun anggaran (TA) 2018 sampai semeseter 1 tahun anggaran 2019. Berdasarkan temuan tersebut, BPK mengeluarkan surat hasil pemeriksaan No: 532/S-HP/XVII.SBY/11/2019.
Di dalam surat itu, BPK menemukan adanya kelemahan dalam operasional RSUD Kabupaten Jombang TA 2018 sampai semester 1 TA 2019. Catatan hasil pemeriksaan diantaranya, pembayaran jasa pelayanan dari pelaksanaan program Kartu Jombang Sehat (KJS) sebesar Rp 3.879.250.233,00 tidak didukung dengan sumber pendapatan program KJS. (jb1/adm)
Komentar untuk post