JOMBANG.TV – Seorang oknum perangkat desa berinisial A, ditangkap petugas Polsek Jombang. Pasalnya, oknum perangkat desa Tambakrejo ini, dilaporkan telah melakukan penganiayaan.
Menurut keterangan Kapolsek Jombang, AKP Wilono, penangkapan A ini usai pihak Polisi mendapat laporan dari korban yakni, S (23). Aksi main hakim oknum perangkat Desa ini terjadi di sebuah kamar bekas lokalisasi Tunggorono, Kecamatan Jombang.
“Untuk kejadiannya Sabtu (7/11) lalu, namun pelaporan dilakukan korban Minggu (8/11), proses penyidikan kini tengah berlangsung, pelaku adalah seorang perangkat desa asal Desa Tambakrejo,” terang Kapolsek Jombang, Sabtu (14/11).
Dijelaskan Wilono, penganiayaan ini bermula saat S menyewa seorang PSK untuk menemaninya berkencan di sebuah kamar bekas lokalisasi Tunggorono Sabtu malam lalu, dengan cara menyewa.
“Di kamar itu, korban dan PSK itu kencan selama satu jam lebih,” ujarnya.
Lantaran dianggap terlalu kasar dan tak kunjung klimaks, PSK mulai merasa terganggu dan risih. PSK itu, kemudian menghubungi A, sang perangkat desa Tunggorono untuk mengatasi S.
“Jadi pengakuan A, ini dia sedang di luar rumah kemudian diminta bantuan untuk menggedor pintu kamar yang disewa PSK dan S di dalamnya, tujuannya untuk segera menghentikan kencan itu, kebetulan A ini juga kenal dengan si PSK ini,” terang Wilono.
Setibanya di lokasi, A langsung mendobrak kamar yang sedang dihuni S dan PSK berkencan. Pertengkaran pun sempat terjadi antara A dan S. “Akhirnya, korban S ini dihajar sama pelaku A, hingga berhasil dilerai warga,” katanya.
S pun mengalami beberapa luka serius dibagian pelipis matanya dan luka pada bagian dada.
“Cukup parah lukanya, pelipis robek, dadanya sesak, kemungkinan ada luka di rusuk dalam,” imbuh Kapolsek.
Saat ini A telah ditetapkan sebagai tersangka. A, juga telah ditahan sejak dilaporkan kepada pihak kepolisian. Ia, kini terancam dijerat polisi dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Yang bersangkutan sudah ditahan di Polsek Kota,” pungkas Wilono. (jb1/adm)
Komentar untuk post