JOMBANG.TV – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menerima kunjungan kerja (Kunker) dari para anggota legislatif dua Kabupaten, di Provinsi Jawa Tengah. Dua rombongan tersebut, yakni Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang, serta Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Klaten.
Rombangan wakil rakyat dari dua Kabupaten itu diterima langsung oleh Sekretaris Komisi B DPRD Jombang, Subaidi Mohtar. Komisi B DPRD Pemalang dan Komisi B DPRD datang untuk menimba ilmu perihal tata kota serta pengelolaan sampah. Sedangkan Bapemperda DPRD Kabupaten Klaten, study banding soal teknik penyusunan perda, hingga target Perda selama tahun 2024.
“Rombongan Komisi B DPRD Pemalang kami paparkan tata kelola sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banjardowo. Termasuk alur dari tingkat rumah tangga, pemilahan, hingga sampai di tempat pembuangan akhir. Kalau Klaten soal target rancangan peraturan daerah (Raperda). Baik Klaten dan Jombang, sama-sama 26 raperda hingga akhir tahun 2024,” papar Sekretaris Komisi B DPRD Jombang, Subaidi Mohtar, Jum’at, (12/5/2023).
Soal tata kelola sampah, Subaidi mengatakan jika di Jombang, pengolahan sampah dapat menghasilkan pupuk. Alhasil, paparan itu kemudian membuat kagum rombongan kunker DPRD Kabupaten Pemalang.
“Usai kami berikan paparan, rombongan dari DPRD Kabupaten Pemalang sangat terkesan. Sebab hasil dari pengolahan yang mengaplikasi teknologis dari Jerman, dapat menghasilkan pupuk,” ujarnya.
Diketahui, TPA Banjardowo memiliki luas lahan mencapai 10 hektar. Seiring penerapan teknologi pengolahan sampah TPA Banjardowo sempat menyabet predikat sebagai TPA terbaik di Asia Tenggara.
Semantara, Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang, Solichin, mengaku jika kunker ke Kota Santri membuahkan ilmu yang sangat luar biasa. Totalitas Pemkab Jombang dalam menyediakan lahan untuk TPA dengan teknologi Jerman sangat patut untuk diaplikasikan.
“Hasil kunker harus kami akui sangat luar biasa. Selama ini di Kabupaten Pemalang sampah menjadi persoalan yang sangat besar. Penanganan yang selama ini diterapkan baru sebatas penumpukan, kemudian dibakar,” terang Solichin.
Soal kunker dari DPRD Kabupaten Klaten, Subaidi menyebutkan hasil kunker menghasilkan penyelarasan soal jumlah atau target rancangan peraturan daerah (Raperda). Kedua Kabupaten sama-sama 26 raperda hingga akhir tahun 2024.
“Tidak ada perbedaan, antara Kabupaten Jombang dengan Kabupaten Klaten. Yakni hingga akhir tahun 2024 mendatang, berjumlah 26 Raperda,” tandasnya. (adm*/jb1*/ist)
Komentar untuk post