JOMBANG.TV – Seorang penjaga warung berinisial MAA (19), asal Jogoroto, Jombang, ditangkap polisi karena menyetubi pacar sendiri hingga melahirkan. Ironisnya, persetubuhan itu dilakukan dalam setiap hari.
Kasi Humas Polres Jombang Iptu Qoyum Mahmudi, mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan dengan modus membujuk rayu korban, yakni bunga (17), yang akan dinikahi pelaku. Sekitar Sabtu 27 Februari tahun 2022 lalu, pelaku menyetubuhi korban di rumah tersangka.
Dengan memanfaatkan keadaan rumah pelaku yang sepi, tersangka membujuk rayu korban untuk menuruti nafsunya. “korban masih dibawah umur, hubungan korban dengan pelaku merupakan pacar,” ujar Qoyum pada sejumlah jurnalis, Sabtu (8/10/2022).
Dijelaskan Qoyum, pelaku mengaku menyetubuhi korban berulangkali, atau 5 hari dalam satu Minggu. Korban yang kemudian hamil dan kini sudah melahirkan seorang bayi justru ditinggal pergi dan tidak dinikahi.
“Karena janji akan dinikahi itu tak ditepati, korban kemudian melapor pada 7 September 2022. Sekarang korban sudah melahirkan anak yang usianya sekitar satu bulanan,” jelas Qoyum.
Pelaku kini sudah berhasil diamankan pada 27 September 2022 dan langsung ditetapkan tersangka dan ditahan. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sekarang posisi pelaku sudah di rumah tahanan,” pungkasnya. (*/jb2/adm)