Berat! Ini Syarat Dukungan Calon Perseorangan Kepala Daerah Jombang

JOMBANG.TV – Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) sudah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang yang kini sudah menginjak pada persyaratan dukungan calon perseorangan. Berbeda dari Pilkada sebelumnya, syarat dukungan itu kini begitu berat.

Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi menjelaskan sejumlah syarat bagi calon perseorangan agar bisa maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah pada 27 november mendatang.

Jika pada Pilkada sebelumnya yang hanya cukup mengumpulkan bukti KTP dukungan saja, kini sesuai dengan aturan perundangan undangan yang baru dalam formulir pendaftaran harus dilengkapi nomor hand phone dan alamat email pendukungnya.

“Ya tadi saya sampaikan di formulir itu yang tidak ada pada pilkada pilkada sebelumnya termasuk harus mencantumkan nomer hp, termasuk juga email itu adalah tambahan,” ujarnya usai menggelar sosialisasi syarat dukungan calon perseorangan di aula Husni Kamil Manik, KPU Jombang, Sabtu (4/5) malam.

Selain itu, calon perseorangan harus melengkapi 6 koma lima persen dukungan dari jumlah daftar pemilih tetap yang digunakan pada Pemilu 2024 yakni 1 juta 11 ribu 402.

“Sesuai ketentuan UU syarat minimal dukungan calon perseorangan itu adalah karena Jombang itu jumlah penduduk yang tertuang dalam DPT sejumlah 1 juta 11 ribu 402 maka ketentuannya adalah 6,5 persen nah ketika dialihkan ketemu jumlah 65 ribu 742. DPT yang digunakan yakni pada pemilu terakhir pemilu 2024,” kata Burhan menjelaskan.

Untuk persyaratan dukungan calon perseorangan itu bisa dimulai dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.(jb1/adm)

Exit mobile version