JOMBANG.TV – Bupati Jombang, Mundjidah Wahab membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dan Renstra Perangkat Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2024 – 2026. Penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah tersebut merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Tahun 2022 tentang daerah dengan masa jabatan Kepala Daerah berakhir pada tahun 2023.
Pembuakaan acara Bimtek dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah II (Jawa Bali) Kemendagri, Drs. Bob F Sagala dan Perwakilan dari Bappeda Provinsi Jawa Timur, Mar’atus Sholihah, serta tim akademisi dari Universitas Trunojoyo Madura. Tak itu saja, pembukaan juga dihadiri Sekretaris Daerah beserta Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang, hingga Perencana Ahli Muda dan Kasubbag Penyusun Program di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang.
Bimtek digelar selama tiga hari mulai 30 September sampai 01 Oktober 2022 di Universitas Negeri Yogyakarta, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jombang.
Dalam pembukaan, Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan akan pentingnya kick of meeting mengenai Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Jombang tahun 2024 – 2026. Bimtek penyusunan RPD dan Renstra PD perlu dilaksanakan guna mendapatkan masukan dan arahan dari Kemendagri, Bappeda Provinsi Jawa Timur, baik mengenai arahan langkah dan tahapan penyusunan hingga identifikasi isu strategis daerah untuk diselaraskan dengan arah kebijakan di tingkat Provinsi maupun Nasional.
Dikatakan Bupati Mundjidah, dalam Penyusunan RPD Kabupaten Jombang tahun 2024- 2026 perlu memperhatikan penyelarasan target indikator makro dan program prioritas Nasional dalam RPJMN tahun 2020 – 2024. Visi yang diusung Bapak Presiden dan Wakil Presiden yakni terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong harus menjadi semangat dalam mempertimbangan segala kebijakan yang akan dibuat.
“Ada 5 arahan Presiden yakni, pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi, transformasi ekonomi. Ini semua harus menjadi acuan”, tegas Bupati Mundjidah Wahab, dalam acara bimtek.
Selain harus memperhatikan RPJMN, Bupati Mundjidah juga menyampaikan perlunya memperhatikan RPJMD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2024, yang menjadi Visi Gubernur dan Wakil Gubernur. Visi tersebut diantaranya, terwujudnya masyarakat yang adil sejahtera, unggul dan berakhlak dengan tata kelola pemerintahan yang partisipatoris inklusif melalui kerja bersama dan semangat gotong royong.
Sedangkan kesesuaian yang juga tak kalah penting, yakni sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD Kabupaten Jombang sendiri sampai dengan tahun 2025. Visi yang menjadi landasan, yakni, Kabupaten Jombang sebagai sentra agribisnis di Jawa Timur tahun 2025.
“Tak lupa serta memperhatikan kebijakan RTRW jombang tahun 2021-2041 dengan tujuan yang ditetapkan. Mewujudkan ruang wilayah kabupaten jombang sebagai pusat agribisnis dan pengembangan budaya, dengan didukung potensi pertanian, industri, perdagangan, pariwisata dan seni tradisi untuk pemerataan pembangunan daerah. Maka dari itu, kita juga harus memperhatikan hasil evaluasi capaian indikator kinerja daerah RPJMD Kabupaten/Kota tahun 2018-2023,” papar Bupati.
Bupati Mundjidah juga sempat mengatakan, masa kepemimpinannya dengan Wakil Bupati Jombang Sumrambah, saat ini sudah berusia 4 tahun yakni pada tanggal 24 September 2022 lalu. Untuk tahun 2023, kepemimpinannya sudah masuk periode terakhir yang juga sudah dituangkan dalam RPJMD 2018-2023. Sedangkan, capaian program yang sudah masuk RPJMD, bisa untuk dilanjutkan dalam RPD 2024-2026 mendatang.
“Selama dua tahun terkahir terutama saat masuk pandemi covid-19, di tahun 2021 dan 2022, anggaran APBD Kabupaten Jombang masih diarahkan untuk percepatan transformasi ekonomi, penggunaan produk lokal daerah melalui e-katalog lokal hingga peningkatan produktivitas serta nilai tambah sektor pertanian, peternakan dan perikanan. Selaras dengan beberapa isu strategis nasional, dan provinsi, kita harus mencermati beberapa isu strategis dan permasalahan yang dapat dijadikan dasar dalam penentuan program pembangunan di Kabupaten Jombang tahun 2024 sampai tahun 2026 nanti, antara lain percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui sistem jaminan sosial, modernisasi pertanian dan pemerataan pembangunan, peningkatan kualitas SDM (kesehatan dan pendidikan) melalui sistem kesehatan dengan percepatan target zero stunting dan sistem pendidikan serta pendidikan karakter. Kemudian penanggulangan pengangguran disertai peningkatan tingkat pengangguran terbuka melalui penyediaan lapangan usaha, percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, peningkatan layanan publik untuk kemudahan investasi bagi pengembangan kawasan industri serta pelayanan digitalisasi layanan sampai tingkat desa,”
“Kemudain percepatan penanganan infrastruktur terutama menuju pusat-pusat perekonomian dan pengembangan kawasan industri. Mendorong pemulihan dunia usaha melalui revitalisasi pariwisata, pengembangan UMKM, pengembangan produk unggulan daerah, dan penggunaan produk lokal daerah. Peningkatan ketentraman dan ketertiban terhadap isu potensi konflik di masyarakat terutama dalam menjaga ekosistem yang kondusif menjelang pilkada,” papar Bupati.
Bupati mewanti-wanti dalam proses penyusunan harus tetap mencermati berbagai isu strategis diatas agar bisa menentukan tema dari pembangunan Kabupaten Jombang. Tema kemudian harus di breakdown menjadi beberapa prioritas pembangunan yang akan menjadi dasar bagi perumusan RKPD setiap tahunnya.
Mengakhiri sambutannya, Bupati berharap bimbingan teknis tak hanya sekedar bimbingan teknsi berlaka. Bupati Mundjidah ingin ada hasil dalam perencanaan pembangunan yang lebih baik demi mewujudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jombang.
“Oleh karenanya, dalam proses menyusun RPD 2024-2026 saya minta semua pimpinan dan aparatur di perangkat daerah untuk berpikiran terbuka. Wajib memiliki visi kedepan, terintegratif dan inovatif. Perangkat daerah harus mampu mengintegrasikan pembangunan lintas sektor secara terukur. Penyelenggaraan pembangunan akan lebih terarah, terukur dan akuntabel, serta menjawab isu-isu yang strategis yang ada serta mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Jombang secara tepat dan strategis. Ini semua dibutuhkan sinergitas, kolaborasi, diskusi, serta proses-proses panjang lainnya yang harus kita lalui,” tegas Bupati.
Pada Bimtek yang berlangsung dua hari tersebut sejumlah saran – masukan dari Ketua DPRD Kab Jombang Drs. Mas’ud Zuremi juga sempat di sampaikan. Penyampaian materi- materi dari para narasumber terkait langkah Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah, Penentuan Isu strategis dan permasalahan bidang Prasarana Wilayah, semuanya disampaikan secara utuh.
Tak hanya itu, Bidang Ekonomi dan Bidang Pemerintahan Pembangunan Manusia; Perumusan bahan penyusunan RPD dan Renstra Bidang Ekonomi Pembangunan juga disampaikan termasuk Perumusan bahan Akademisi, Peserta penyusunan RPD dan Renstra Bidang Prasarana Wilayah dan Tata Ruang. Penyampaian Materi dan Perumusan Bahan Penyusunan RPD den Renstra Bidang Pemerintahan dan Pembangunan manusia.
Sementara, Kepala Bappeda Kabupaten Jombang Danang Praptoko ST.,MT, menjelaskan, bahwa sebagai implikasi dari Pilkada Serentak tahun 2024 yang merupakan amanah dari Undang-Undang 10 Tahun 2016, sejumlah daerah otonom tidak memiliki Kepala Daerah dikarenakan masa jabatan berakhir pada tahun 2022 atau tahun 2023. Dalam pasal 201 ayat (9) ditegaskan, untuk mengisi kekosongan (lanjutan) Kepala Daerah, diisi dengan Penjabat Gubernur/Penjabat Bupati sejak tahun 2022 sampai dengan pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak tahun 2024.
Dijelaskan Danang, menindaklanjuti hal itu, Menteri Dalam Negeri kemudian menyusun Instruksi Mendagri 70 tahun 2021 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan Kepala Daerah berakhir pada tahun 2022.
“Inmendagri tersebut juga berlaku pada daerah yang masa jabatan Kepala Daerah akan habis pada tahun 2023 mendatang. Bupati yang masa jabatannya berakhir tahun 2023, diwajibkan menyusun dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah tahun 2024 -2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Tahun 2024 -2026, serta memerintahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) untuk menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Kabupaten tahun 2024 -2026,” pungkas Danang. (*/jb2/adm) )
Komentar untuk post