JOMBANG.TV – Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab didampingi Wakil Bupati Jombang Sumrambah pada Selasa (11/8) menyampaikan Nota Penjelasan tentang tiga Raperda tahun 2020 pada Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi.
Dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Jombang tersebut hadir juga para Wakil Ketua dan anggota DPRD, Plh. Sekda, Staf Ahli, Kepala BPKAD, Kepala BKD dan Kabag. Humas dan Protokol Sekretariat Pemkab Jombang.
Agenda dan pembahasan sidang Paripurna kali ini diawali dengan Penandatanganan persetujuan bersama berita acara tahun 2020 dan Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Jombang tentang 3 Raperda Kabupaten Jombang Tahun 2020, yaitu :
- Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020
- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencabutan Perda 7 tahun 2019 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Gedung Mal Pelayanan Publik
- Raperda Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan, Penyusunan Rancangan Perubahan APDB tahun ini dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19, dengan harapan semoga semangat gotong-royong saling menolong sesama di tengah pandemi tetap ada.
Dengan memperhatikan realisasi APBD Tahun Anggaran 2019, evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan sampai dengan bulan Juni Tahun 2020 serta perkembangan terkini terkait penanganan bencana non alam Covid 19, maka kebijakan belanja pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 diarahkan sebagai berikut:
Menampung semua Perubahan baik dalam belanja tidak langsung
maupun belanja langsung yang telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Bupati Jombang
Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Bupati Jombang Nomor 24
Tahun 2020, Peraturan Bupati Jombang Nomor 27 Tahun 2020
serta Peraturan Bupati Jombang Nomor 37 tahun 2020 yang
kesemuanya adalah merupakan perubahan atas Peraturan Bupati
Jombang Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Tahun
Anggaran 2020.
“Pergeseran anggaran antar SKPD, antar kegiatan, antar kelompok,
antar jenis belanja, antar obyek belanja dan antar rincian obyek
yang disebabkan capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi atau ditambah dalam Perubahan APBD dengan
mendasar atas hasil evaluasi dan perubahan kebijakan pemerintah
pusat, provinsi dan daerah serta dalam rangka memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar Bupati Jombang.
“Mengalokasikan kembali belanja yang bersifat wajib dan mengikat
yang telah dirasionalisasi sebagai rangkaian pelaksanaaan
penanganan pandemi covid 19,” sambungnya.
Dikatakan Bupati Jombang, pengalokasian belanja dalam rangka pemulihan ekonomi dan daya saing masyarakat melalui pertanian, usaha mikro, industri,
kebudayaan dan pariwisata karena adanya pandemi covid 19.
Selain itu juga nengalokasikan belanja dalam pelaksanaan pilkades serentak
untuk 11 desa yang direncanakan dilaksanakan pada bulan Desember 2020
Dijelaskan Bupati, pertimbangan-pertimbangan selanjutnya yang mendasari dilakukan perubahan APBD adalah komitmen bersama untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD atas LKPJ tahun sebelumnya serta hasil audit BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jombang tahun anggaran 2019. Hasil audit BPK-RI diantaranya menetapkan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan sesuai dengan Dokumen Perubahan RKPD dan Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
“Terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bupati menjelaskan, Berdasarkan kebijakan umum pendapatan, anggaran sementara perubahan tahun 2020 diarahkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah,” terang Bupati Mundjidah.
Pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar 2 triliun 484 milyar 903 juta 3 ribu 35rupiah 55 sen atau turun sebesar 193 milyar 760 juta 344 ribu 423 rupiah 266 sen dari semula 2 triliun 678 milyar 663 juta 347 ribu 458 rupiah 31 sen atau turun sebesar 7,23%, papar Bupati Jombang
Pengeluaran pembiayaan daerah semula dianggarkan 30 milyar
rupiah dan dalam perubahan ini dianggarkan sebesar 20 Milyar rupiah yang dipergunakan untuk pembayaran hutang jangka
pendek RSUD Jombang. Penurunan pengeluaran pembiayaan
sebesar 10 Milyar Rupiah karena dana cadangan mall pelayanan
tidak dianggarkan.
Dari total pendapatan sebesar 2 triliun 484 milyar 903 juta 3 ribu
35 Rrupiah 5 sen dikurangi total belanja sebesar 2 triliun 992 milyar
448 juta 313 ribu 574 rupiah 34 sen sehingga struktur Rancangan
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 mengalami defisit anggaran sebesar 507 milyar 545 juta 310 ribu 539 rupiah 29 sen.
Defisit anggaran tersebut ditutup dari pembiayaan netto sebesar 507 Milyar 545 juta 310 ribu 539 rupiah 29 sen. Sehingga struktur Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 tetap dalam
keadaan balance atau berimbang.
“Sedangkan untuk Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati – Wakil Bupati Tahun 2024, lanjut Bupati, untuk kebijakan pembiayaan, dari total pendapatan sebesar 2 triliun 484 milyar 903 juta 3 ribu 35 rupiah 5 sen, dikurangi total belanja sebesar 2 triliun 992 milyar 448 juta 313 ribu 574 rupiah 34 sen. Sehingga Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 mengalami defisit anggaran sebesar 507 milyar 545 juta 310 ribu 539 rupiah 29 sen,” pungkas Bupati Jombang.
Penandatanganan tanda disetujuinya pembahasan tiga Raperda kabupaten Jombang tahun 2020 tersebut disaksikan seluruh peserta sidang Paripurna.
Adapun menurut rencana selanjutnya DPRD Kabupaten Jombang akan segera menggelar sidang Paripurna kembali dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD yang rencananya akan digelar pada Kamis, 13 Agustus 2020. (jb1/adm)
Komentar untuk post