Pria asal kecamatan peterongan, jombang berisinal HRS seorang tukang parkir ini tega memperkosa dua putri kandungnya karena nafsu melihat bentuk tubuh buah hatinya yang beranjak dewasa.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang Ipda Agus Setiyani mengatakan, aksi bejat pelaku
dilakukan kepada dua putri kandungnya yang kini berusia 16 dan 14 tahun.
Peristiwa pertama dilakukan HRS terhadap putri sulungnya pada 2018 lalu. Saat itu,
korban masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Tak sampai di situ, pelaku kemudian mengulangi perbuatan kejinya pada pertengahan
tahun 2021 terhadap putri bungsunya yang duduk di bangku kelas 2 SMP.
menurut pengakuan HRS, ia menggauli anak kandungnya sebanyak empat kali pada 20 hingga 22 Juni dan 14 Agustus 2021.
Aksinya bejat tersebut dilakukan oleh tersangka ketika malam hingga dini hari saat istrinya sedang tidur.
Di situ pelaku mendatangi putrinya ke kamar dan langsung memperkosa buah hatinya.
Dalam setiap aksinya, HRS kerap memberikan ancaman kepada korban.
Mulai dari ancaman kekerasan hingga kebutuhan sekolah yang akan dihentikan ketika tidak mau melayani nafsu bejat pelaku.
Aksinya terungkap saat menyetubuhi putri bungsunya pada tanggal 14 Agustus kemarin.
Istrinya mengetahui pelaku keluar dari kamar anaknya dalam kondisi hanya mengenakan sarung.
HRS dijerat pasal 81 ayat 2, ayat 3 dan ayat 5, undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak.
Akibat perbuatannya, kini HRS telah ditetapkan sebagai terangka dan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman kebiri.