JOMBANG.TV- Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jombang memberikan tanggapan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tanggapan ini disampaikan oleh Iwan Trisaksono, anggota Komisi B DPRD dari Fraksi Gerindra, dalam Sidang Paripurna pada Rabu (6/8/2025).
Menurut Iwan, Fraksi Gerindra menyadari pentingnya Peraturan Daerah sebagai instrumen hukum untuk pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Perda juga dianggap sebagai manifestasi aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Namun, Fraksi Gerindra mengusulkan agar dilakukan kajian lebih mendalam terkait usulan perubahan sebanyak 17 pasal dalam Perda Nomor 13 Tahun 2023, yang didasari evaluasi dari Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
“Fraksi Gerindra menilai perlu kajian lebih mendalam terkait usulan perubahan sebanyak 17 pasal dalam Perda Nomor 13 Tahun 2023, yang didasari evaluasi Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Iwan.
Lebih lanjut, Iwan mempertanyakan urgensi dari perubahan ini dan dampak jika perubahan tersebut tidak dilaksanakan. Ia juga menyoroti pentingnya proses serap aspirasi yang optimal, mengingat Perda Pajak dan Retribusi Daerah langsung bersentuhan dengan kebutuhan dan beban hidup masyarakat sehari-hari.
“Apakah pemerintah daerah telah melakukan serap aspirasi secara optimal dalam proses perubahan Perda ini? Karena Perda Pajak dan Retribusi Daerah bersentuhan langsung dengan kebutuhan dan beban hidup masyarakat sehari-hari,” ujar Iwan.
Salah satu poin yang menjadi sorotan utama Fraksi Gerindra adalah pengenaan tarif retribusi di bidang layanan kesehatan. Dalam Nota Penjelasan Bupati yang dibacakan pada Rabu (16/7/2025), disebutkan bahwa Retribusi Jasa Umum di sektor kesehatan memiliki potensi penerimaan terbesar dibandingkan sektor lain seperti kebersihan, rumah potong hewan, dan pariwisata.
Namun, layanan kesehatan, yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti Dinas Kesehatan, RSUD Jombang, RSUD Ploso, dan Puskesmas, sudah diatur secara keuangan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
Fraksi Gerindra menilai pengenaan tarif pada layanan kesehatan berpotensi lebih mengutamakan aspek komersial dibandingkan sosial. Iwan menekankan pentingnya mempertimbangkan pengurangan objek layanan atau penghapusan tarif pada sektor ini agar beban masyarakat kurang mampu dapat ditekan.
“Hal ini sangat penting agar pelayanan kesehatan tetap menjadi layanan sosial yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terbebani tarif yang memberatkan,” jelasnya.
Selain itu, Fraksi Gerindra mencatat masih banyak aset milik Pemda yang belum dikenakan tarif retribusi, yang berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penyalahgunaan aset daerah. Iwan menekankan perlunya pengelolaan aset Pemda yang lebih baik.
Dalam bagian akhir penyampaiannya, Iwan mengingatkan akan pentingnya nilai keadilan dan transparansi dalam penetapan tarif pajak dan retribusi daerah. Ia juga menegaskan bahwa proses pembahasan perda harus melibatkan partisipasi publik secara luas, khususnya pada sektor-sektor layanan dasar yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
“Kami berharap Raperda ini dikaji kembali secara komprehensif, bukan sekadar memenuhi aspek administratif, melainkan juga mengedepankan keadilan sosial dan keberpihakan kepada masyarakat yang paling membutuhkan,” tegasnya. (FIT)
Komentar untuk post