JOMBANG.TV– Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jombang menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi yang masif terkait kebijakan keringanan pajak yang digagas Bupati Jombang, H. Warsubi.
Kebijakan tersebut mencakup tidak adanya kenaikan pajak pada 2026, pemberian keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta pembebasan sebagian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga yang memenuhi kriteria.
Selain itu, ada pula penurunan tarif NJOP atas lahan pertanian dan peternakan dari sebelumnya 0,175% menjadi 0,1% tanpa batas nilai transaksi. Serta penghapusan surat keterangan pemeriksaan retribusi layanan kesehatan, karena hanya bersifat administrasi dan bukan objek retribusi jasa umum.
Penegasan itu disampaikan Anggota Fraksi Gerindra, Machin, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Jombang terhadap Jawaban Bupati Jombang terkait Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (13/8/2025), di Gedung DPRD Jombang.
Menurut Machin, kebijakan tersebut adalah bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Namun ia mengingatkan, manfaatnya hanya akan terasa optimal jika informasi sampai kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Kebijakan ini jangan hanya berhenti di ruang paripurna. Harus segera turun ke masyarakat lewat sosialisasi dan edukasi yang masif, agar warga tahu haknya dan dapat memanfaatkannya,” ujar Machin.
Fraksi Gerindra optimistis bahwa meski tarif pajak diturunkan dan sanksi dihapuskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak tidak akan menurun signifikan apabila partisipasi masyarakat dalam membayar pajak tetap tinggi.
“Dengan perencanaan matang, pelaksanaan konsisten, dan sinergi antar-pemangku kepentingan, keringanan ini bisa menjadi angin segar bagi warga sekaligus menjaga stabilitas PAD demi kelanjutan pembangunan,” imbuhnya.
Fraksi Gerindra menegaskan, pajak harus dipandang bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai instrumen kemajuan bersama yang dikelola secara adil dan berpihak pada rakyat.
“Ini adalah contoh pemerintahan yang hadir untuk mempermudah, bukan mempersulit; menguatkan, bukan membebani. Sosialisasi harus segera dijalankan oleh organisasi perangkat daerah terkait dengan sebaik-baiknya,” pungkas Machin. (Fit)
Komentar untuk post