JOMBANG.TV – JZR, (34), warga Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, ditangkap polisi usai menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan cara barter, sabu ditukar dengan ayam jantan.
Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengungkapkan, modus transaksi narkoba yang dilakukan tersangka yakni menukar ayam jago dengan barang haram tersebut. Modus itu dilakukan, untuk mengelabuhi para petugas.
Para penyidik yang terus memantau pelaku, kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menyita barang bukti 10 paket sabu-sabu kemasan permen dengan berat total kotor 3,54 gram, timbangan elektrik, sedotan dan juga plastik klip.
“Tersangka ini suka ayam jago. sabu-sabunya ditukar dengan ayam jago milik pelanggannya. Dari pengakuan pelaku, ayam jago itu sebagai DP (down payment). Tersangka saat ini sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Eko dalam keterangannya, Kamis, (8/02/24)
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito menambahkan, JZR merupakan target operasi. Dia ditangkap di rumahnya pada 31 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB. Adapun sistem transaksinya melalui ranjau di suatu tempat yang telah ditentukan.
Komar menyebutkan, modus transaksinya adalah pembeli menyuruh orang mengantarkan ayam jago kepada tersangka. Setelah itu, tersangka menghubungi pembeli untuk mengambil barang haram di suatu tempat.
Agar tidak mudah diketahui orang, lanjut Komar, tersangka mengemas sabu dalam bungkus permen. Sekali melakukan pengambilan sabu sabu, bisa 4 sampai 5 gram.
“Yang mengantar tidak tahu jika ayam itu ditukar dengan narkotika sabu-sabu. JZR melakukan aksinya sejak Juli 2023 dan terbongkar pada akhir Januari 2024. Keuntungan yang didapatkan tersangka kisaran Rp200 ribu per gram. Dengan rincian sabu 1 gram dijual dengan harga Rp1 juta, beber Komar.
Hingga kini Polisi masih terus mendalami kasus peredaran narkotika yang melibatkan tersanga ini. Sementara pasal yang dikenakan pada tersangka yakni pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jb2/adm)