Lawan Polisi, Simpatisan MSAT Dihukum 5 Bulan Penjara

JOMBANG. TV – Lima orang simpatisan terdakwa pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT, yang melawan Polisi akhirnya dijatuhi hukuman 5 Bulan Penjara. Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur menyebut, para terdakwa cukup Kooperatif dan mengakui semua kesalahannya.

Vonis 5 bulan penjara terhadap pengikut Subchi Asal Tsani ini, di bacakan Majelis Hakim Pengadilan Negri Jombang yang diketuai Bambang Setyawan. Vonis dibacakan dalam sidang putusan atas kasus melawan polisi saat hendak menangkap anak kiai Jombang, Subchi Azal Tsani, terdakwa kasus pencabulan terhadap santri sendiri.

Dalam amar putusan, Majlis Hakim menyatakan para  simpatisan Subchi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Tak hanya menyembunyikan Subchi dari upaya penangkapan, para terdakwa juga melakukan upaya perlawanan dengan kekerasan seperti menabrak polisi dengan motor saat mengepung rumah Subchi  di Pesantren Shiddiqqiyah Ploso, Kamis tanggal 7 Juli 2022 lalu.

Kelima terdakwa, yakni Dedy Purnama, Windu Hari Badi Ahmad, Muhammad Nur Aziz, Subagyo Admojo dan M. Aris Kurniawan, dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dan mengantti biaya perkara sebesar Rp 2 ribu rupiah. Mereka terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 221 KUHP tentang penghadangan kepada petugas.

“Majlis Hakim memutuskan, masing masing para terdakwa, terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan. Kedua menjatuhkan pidana penjara pada para terdakwa masing masing selama 5 bulan penjara. Tiga menetapkan masa penangkapan dan penahanan para terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan barang bukti berupa motor dikembalikan ke terdakwa. Satu lembar surat perintah penangkapan DPO atas nama Subchi Azal Tsani dan surat perintah penangkapan dikembalikan ke Kepolisian. Membebankan biaya perkara RP 2 ribu rupiah kepada para terdakwa, ” terang Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Bambang Setyawan saat membacakan amar putusan, Selasa, (15/11/2022)

Deketahui, Vonis Majlis Hakim ini lebih ringan 2 bulan dibanding tuntutan JPU yakni 9 bulan penjara. Hal yang meringankan menurut Majlis Hakim, yakni para terdakwa menyesali perbuatannya.

Majlis Hakim meminta para terdakwa tidak mengulangi perbuatannya melawan hukum hanya karena ingin dianggap patuh pada pimpinan pesantren. (jbg2/adm)

 

Exit mobile version