• About
  • Contcat Us
Kamis, 28 Agustus, 2025
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA

Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santri di Tuntut 16 Tahun Penjara

Jombang TV Oleh Jombang TV
11 Oktober 2022
0
Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santri di Tuntut 16 Tahun Penjara
148
DIBAGIKAN
208
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG.TV –  Moch Subchi Azal Tzani alias Subchi, terdakwa kasus pencabulan terhadap santri sendiri di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dituntut hukuman 16 tahun penjara. Pertimbangangan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Subchi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 285 KUHP juncto 65 ayat 1 KUHP.

“Kami mengupayakan untuk menuntut hukuman maksimal. Karena ancaman maksimal dalam Pasal 285 KUHP adalah 12 tahun, maka kami tambahkan sepertiga sebagaimana dalam Pasal 65 KUHP sehingga kita tuntut 16 tahun penjara,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, yang juga sebagai JPU, usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10/2022).

BacaJuga

Roadshow Edukasi 2025: Saatnya Cegah Kekerasan dan Bangun Generasi Berkualitas di Jombang

Warga Tapen Jombang Tenggelam di Sungai Brantas Saat Mancing, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Mia mengatakan, berdasarkan proses persidangan dan juga keterangan saksi serta ahli, tidak ada hal yang meringankan sedikitpun untuk terdakwa. Tak itu saja, JPU juga mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya, menggunakan hati nurani, dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Dalam persidangan tidak ada hal yang meringankan, pada saat awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya. Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengedepankan hati nurani dan semata-mata atas nama undang-undang,” ungkapnya.

Atas tuntutan JPU, Penasihat Hukum korban Nun Sayuti mengaku sangat mengapresiasi. Kata dia, tuntutan JPU sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan maupun yang tertera di berita acara pemeriksaan.

“Semoga Majelis Hakim juga sepakat dengan tuntutan JPU dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” tutur Nun Suyuti.

Sedangkan Kuasa Hukum MSAT, I Gede Pasek Suardika mengaku kecewa dengan tuntutan itu. Ia menyebut tuntutan JPU cukup sadis.

“Tuntutannya sadis. Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di siding, kalau harus dihukum seberat-beratnya,” kata Pasek.

Pasek menyebut pekan depan akan melakukan nota pembelaan atau pledoi.  “Saya harap keluarga besar Pondok Pesantren  Majma’al Bahrain Shiddiqiyah Jombang untuk mendoakan terdakwa,” pengkasnya.

Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP:PB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.

Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kasus kemudian ditarik ke Polda Jatim. Selama ditangani Polda Jatim, Polisi juga belum bisa menangkap MSAT hingga muncul upaya jemput paksa beberapa kali namun gaga karena dihalang-halangi santri dan simpatisan Bechi.

ADVERTISEMENT

MSAT juga sempat menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang. Namun, dua kali upaya praperadilan itu pun ditolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.

Pada 7 Juli 2022 lalu, MSAT akhirnya menyerahkan diri, usai tempat persembunyiannya di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam. Kini ia mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo selama proses persidangan.

Bechi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. (cnn/ant/*jb2/adm)

Tags: masbechipancabulansubchiazaltsani

Berita Terkait

POCIL Jadi Sorotan dalam Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Alun-Alun Jombang

POCIL Jadi Sorotan dalam Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Alun-Alun Jombang

2 minggu yang lalu
4.6k
Cahya Setya Trophy merupakan sebuah perusahaan yang memproduksi berbagai macam piala. Awal berdirinya perusahaan ini tahun 2002 yang hanya fokus memproduksi patung dengan bahan viber. Setelah berjalannya waktu, Cahya Setya Trophy mulai mengembangkan bisnisnya dengan memproduksi piala. (FOTO/Magang)

Pengrajin Piala di Jombang Kebanjiran Pesanan di Bulan Kemerdekaan

2 minggu yang lalu
159
FOTO : Bupati Jombang Warsubi Mengukuhkan 74 Anggota Paskibraka 2025

FOTO : Bupati Jombang Warsubi Mengukuhkan 74 Anggota Paskibraka 2025

2 minggu yang lalu
223
Momen Bupati dan Forkopimda foto bareng fotografer usai prngukuhan anggota Paskibraka di Pendopo Kabupaten Jombang, Jum'at (15/08/2025). (Foto : Dok. Prokopim)

Momen Bupati Jombang dan Forkopimda Foto Bareng Fotografer Usai Pengukuhan Paskibraka

2 minggu yang lalu
172
Polisi Cilik (POCIL) Polres Jombang, yang tengah melakukan latihan intensif pada 14 Agustus 2025. Latihan ini menjadi bagian dari persiapan mereka untuk tampil memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia yang akan digelar tiga hari kemudian, tepatnya pada 17 Agustus. (Foto/magang)

Sambut HUT Ke-80 RI, Polisi Cilik Polres Jombang Siap Berlaga Saat Upacara Penurunan Bendera di Alun-alun Jombang

2 minggu yang lalu
326
Situs Berita Celah Alami Serangan Siber DDoS Paska Terbitkan Laporan Kasus Korupsi

Situs Berita Celah Alami Serangan Siber DDoS Paska Terbitkan Laporan Kasus Korupsi

3 minggu yang lalu
175
Next Post
Satlantas Polres Jombang Tangkap Sopir Truk Gandeng yang Senggol Ibu dan Anak

Satlantas Polres Jombang Tangkap Sopir Truk Gandeng yang Senggol Ibu dan Anak

Hari Jadi Pemkab Jombang ke-112 Pecahkan Rekor MURI Tari Remo Boletan

Korban Investasi Pakan Ternak Fiktif Istri Kades Bertambah

Korban Investasi Pakan Ternak Fiktif Istri Kades Bertambah

Pengadilan Negeri Jombang Sidangkan Kasus Obstruction of justice Simpatisan Subchi

Pengadilan Negeri Jombang Sidangkan Kasus Obstruction of justice Simpatisan Subchi

Oknum Wartawan Cabul di Jombang di Vonis 8 Tahun Penjara

Oknum Wartawan Cabul di Jombang di Vonis 8 Tahun Penjara

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8676 Dibagikan
    Share 3470 Tweet 2169
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4666 Dibagikan
    Share 1866 Tweet 1167
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3679 Dibagikan
    Share 1472 Tweet 920
  • POCIL Jadi Sorotan dalam Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Alun-Alun Jombang

    3250 Dibagikan
    Share 1300 Tweet 813
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2614 Dibagikan
    Share 1046 Tweet 654
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

Terbaru

Baznas Nobatkan Bupati Warsubi Sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

Arumi Bachsin Kunjungi PKK Jombang, Apresiasi Inovasi dan UMKM Lokal

Disambut Hujan dan Rindu, Karya Budaya Tampil di Tanah Kelahiran Ludruk, Jombang

Forum 8 Gubernur Eliminasi TBC, Pemkab Jombang Dorong Sinergi Lintas Sektor

Trending

POCIL Jadi Sorotan dalam Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Alun-Alun Jombang

Momen Langka, Mahasiswa UNDAR Foto Bareng Abah Bupati Warsubi di Tengah Gelar Potensi Desa

Tampil di Televisi Nasional Soal PBB-P2, Ini Komentar Pengamat Politik

Empat Siswa Sekolah Rakyat Jombang Tembus Paskibra Mojoagung, Bukti Semangat Tak Terbatas Sekat

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO
  • Video

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In