Oknum Jaksa Pelaku Sodomi 4 Anak Dibawah Umur Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

“Tidak ada perlakuan khusus. Ini kami perlakukan biasa. Petunjuk dari pimpinan,  perbuatan oknum tersebut tidak bisa ditolerir,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus, Selasa, (01/11/ 2022).

 

JOMBANG.TV – Berkas perkara kasus sodomi terhadap anak dibawah umur dengan tersangka Ary Handoko (51), Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif, akhirnya tuntas. Oknum Adhyaksa tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Lembaga Permasyarakatan kelas 2 B Jombang dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus mengatakan, tidak ada perlakuan istimewa pada tersangka, meski posisinya merupakan pegawai Adhyaksa. Perbuatan yang sudah dilakukan yang bersangkutan justru akan memberatkan karena mencoreng nama baik aparat penegak hukum.

Firdaus mengatakan, sudah membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan ia pimpin sendiri untuk menyidangkan yang bersangkutan. Tim itu terdiri dari Kasi Intel Deny Saputra Kurniawan, Kasi Datun Hany Adhi Astuti, serta 3 jaksa fungsional.

 

“Surat dakwaan telah selesai dirumuskan. Tidak ada perlakuan khusus. Ini kami perlakukan biasa. Petunjuk dari pimpinan kami  perbuatan oknum tersebut tidak bisa ditolerir. Jadi ini juga jadi pemberatan karena dia selaku aparat penegak hukum,” tegas Firdaus saat dikonfirmasi, Selasa, (01/11/ 2022).

 

Firdaus menyebutkan, dakwaan yang dirumuskan untuk tersangka yakni pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 juncto UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 KUHP. Tak itu saja, dakwaan juga mengacu Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014, Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016, hingga pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Dengan komposisi pasal dalam dakwaan tersebut, ancaman pidana bagi tersangka bisa ditambah sepertiga. Dari semula maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiganya atau maksimal 20 tahun penjara.

“Kalau ancaman pidana pasal 82 ayat (1) kan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Dengan adanya pasal 65 KUHP, ancaman pidananya bisa ditambah sepertiga. Namun, kami lihat fakta-fakta persidangan nanti seperti apa. Karena dalam mengajukan tuntutan itu ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan,” beberanya.

Diketahui, kasus yang menjerat Ary Handoko ini bermula saat Polisi menggerebek sebuah hotel di kawasan Jalan Gus Dur, Jombang, pada Kamis (18/8/2022) lalu. Penggerebekan dilakukan atas laporan masyarakat tentang adanya dugaan pidana penyekapan pada anak dibawah umur.

 

Tepat pukul 04.45 WIB, Polisi kemudian bergerak dan meringkus pelaku. Di dalam kamar hotel, Polisi mendapati seorang anak dibawah umur telah menjadi korban sodomi yang telah dilakukan pelaku.

 

Tak hanya menangkap AH, Polisi juga meringkus seorang mucikari di Hotel tersebut yang juga laki-laki berusia 17 tahun. AH kemudian digelandang ke Mapolres Jombang. Dari pemeriksaan, korban pencabulan yang diduga dilakukan AH ternyata berjumlah 4 yang seluruhnya merupakan remaja laki-laki. (jb2/adm)

Exit mobile version