JOMBANG.TV – Saat ini segala urusan publik berbasis Nomor Induk Induk Kependudukan (NIK). Antara lain untuk kepengurusan BPJS, Perbankan, Agraria, Pendidikan, Perpajakan, Ijin Usaha, bantuan kesejahteraan dan lainnya. Bahkan untuk memiliki nomor telepon pun kita harus mendaftarkan dengan Nomor Induk Kependudukan. Selain itu, database kependudukan juga dipergunakan untuk mengambil keputusan strategis dalam pembangunan di Indonesia.
Menyikapi hal tersebut Kementrian Dalam Negeri mencanangkan Program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) guna membangun ekosistem pemerintahan yang peduli dan sadar akan pentingnya administrasi kependudukan.
Hal ini seperti disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Jombang, Drs. Marzuki Zakaria MSI pada acara Sosialisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Tingkat Desa Se Kabupaten Jombang, yang digelar pada Rabu (16/9/2020) digedung Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang.
Sosialisasi yang diikuti para operator kependudukan dari masing masing desa ini sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Permendagri No 19 tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Pada pasal 3 ayat (1) Permendagri dinyatakan bahwa dokumen kependudukan yang ditingkatkan kualitas pelayanannya antara lain: KK, KTP-EL, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah.
Kegiatan Sosialisasi Pelayanan Kependudukan yang dibuka oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab ini selain untuk menyamakan persepsi juga untuk memantapkan komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang untuk melakukan percepatan, peningkatan pelayanan administrasi kependudukan bagi Dispendukcapil Jombang juga efektif efisiensi bagi masyarakat Jombang, sehingga pelayanan lebih dekat lagi bisa dilayani operator di tingkat desa , tambah Masduki Zakaria.
“Saya berharap para peserta sosialisasi dapat menindaklanjuti hasil sosialisasi ini, sehingga nantinya betul-betul dapat menjelaskan kepada pemohon dalam hal ini masyarakat terkait dengan pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Jombang agar tidak ada yang kembali lagi ke rumah atau kembali lagi ke kantor desa atau Kecamatan karena ada kelengkapan-kelengkapan yang belum terpenuhi. Data kependudukan sudah saatnya harus betul betul diperbaiki, sehingga valid” tutur Masduki Zakaria.
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab dalam sambutannya menghimbau kepada seluruh Institusi Pemerintah maupun swasta wajib mendukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA). Bahkan sekaligus mampu mengembangkan pendekatan kerjasama yang menempatkan database kependudukan sebagai dasar dalam melaksanakan tugas pokok dan pelayanan setiap institusi.
“Kepada para Camat dan Kepala Desa, Saya minta agar gencar mensosialisasikan 4 program pokok GISA yakni Program Sadar Kepemilikan Dokumen Kependudukan, Program Sadar Pemutakhiran Data Kependudukan,Program Sadar Pemanfaatan Data Penduduk sebagai satu satunya data yang dipergunakan untuk semua kepentingan dan Program Sadar Melayani Administrasi Kependudukan menuju masyarakat yang bahagia, lakukan terobosan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat” tutur Bupati Jombang.
Bupati berharap Dispendukcapil Jombang nantinya dapat menuntaskan pelaksanaan perekaman E-KTP dengan menciptakan dan melakukan inovasi baru terkait pelayanannya. Baik dengan system jemput bola terutama untuk wilayah yang terkendala dengan akses ke kantor pemerintahannya jauh, faktor alam maupun yang kawasannya susah signal internet. Sedangkan untuk program Online diharapkan dapat dioptimalkan. Sehingga pelayanan kependudukan, terutama selama pandemic ini bisa dilakukan cukup dirumah saja, masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan dimanapun dan kapanpun melalui HP yang terhubung dengan internet.
Bupati juga mengatakan bahwa pada tahun 2021 akan di launching pelayanan dokumen kependudukan di desa, melalui program CAK NGATESO ( Cetak Pengajuan Teko Deso). “Tahun depan program CAK NGATESO, program sistem informasi yang memudahkan masyarakat untuk mengajukan permohonan KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian hanya dari desa harus dapat dilaksanakan. Proses pengajuan dan pencetakan dapat dilakukan di desa dengan bantuan aparat desa, dengan demikian masyarakat tidak perlu jauh jauh datang ke Disdukcapil,” tandas Bupati Mundjidah Wahab
Sosialiasi Bagi Oerator Pelayanan Kependudukan di tingkat desa ini dilakukan dalam 6 tahap. Perdesa mengirimkan 2 orang petugas pelayanan kependudukan didesa. Agar program tersebut dapat berjalan lancar, maka desa harus siap dalam berbagai hal pendukung mulai dari petugas operator computer, scanner, ada jaringan internet. (humprot/jb1/adm)
Komentar untuk post