• About
  • Contcat Us
Kamis, 26 Juni, 2025
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA

Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Jombang TV Oleh Jombang TV
7 Oktober 2022
0
Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. FOTO : Istimewa

139
DIBAGIKAN
196
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG.TV –  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang dan melukai ratusan orang lain di Kabupaten Malang.  Enam orang yang ditetapkan tersangka terdiri dari Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Panitia Pelaksana hingga anggota kepolisian.

“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” ujar Kapolri, dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

BacaJuga

Ketua PWI Jombang Soroti Pelarangan Wartawan Meliput Kunjungan Kapolri ke Ponpes Tebuireng

Dari Cekcok Hingga Penemuan Jasad Membusuk, Inilah Kronologi Dugaan Pembunuhan Suami oleh Istri Siri

Enam tersangka itu, diantaranya :

  1. Direktur utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. “Yang bersangkutan tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan dan hanya memakai hasil verifikasi tahun 2020. Bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Pada saat menunjuk Stadion Kanjuruhan, persyaratan layout fungsinya belum tercukupi,” kata Sigit.
  2. Ketua panitia pelaksana (Panpel) Abdul Haris. “Panpel wajib membuat peraturan atau panduan keselamatan dan keamanan. Panpel justru mengabaikan kondisi ini dengan menjual tiket melebihi kapasitas stadion. kapasitas 38.000, tiket dijual sebanyak 42.000. Penyelenggara juga tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 8 regulasi keselamatan keamanan PSSI 2021,” lanjutnya
  3. Security Officer Suko Sutrisno. “Memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat penonton berupaya meninggalkan stadion. Yang seharusnya steward stand by di pintu-pintu tersebut tentunya bisa dilakukan upaya membuka semaksimal mungkin. Kedua, karena pintu masih terbuka separo, ini menyebabkan penonton berdesakan,” tambah Kapolri
  4. Kabagops Polres Malang Wahyu SS.
  5. Anggota Brimob Polda Jatim Has Darman
  6. Samaptha Polres Malang Bambang Sidik Ahmadi.

“Tiga anggota kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka, telah memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” rinci Kapolri.

Dijelaskan Kapolri, sebagian besar korban meninggal saat kericuhan di Stadion Kanjuruhan, mengalami asifiksia. Asfiksia adalah kondisi kekurangan oksigen pada tubuh yang salah satunya disebabkan karena menghirup zat kimia.

Dari hasil penyidikan polisi, jatuhnya banyak korban setelah petugas pengamanan menembakkan gas air mata. Gas air mata dilepaskan untuk menghalau para penonton tidak turun ke lapangan.

Total ada 11 Personel Polisi yang menembakkan Gas Air Mata. 8 ditembakkan ke tribune penonton, tiga lainnya ditembakkan ke lapangan.

“Kondisi inilah yang mengakibatkan penonton di tribune panik dan berupaya meninggalkan stadion. Penonton yang berusaha untuk keluar, khususnya di pintu 3, 11, 12, 13 dan 14 mengalami kendala karena pintu terkunci,” jelas Sigit.

Pun kemudian, Lanjutnya, para steward yang seharusnya berjaga di setiap pintu malam itu, justru tak ada di tempat. Padahal keberadaan steward diatur dalam Pasal 21 regulasi terkait keselamatan dan keamanan PSSI.

“Apalagi kalau pintu tersebut dilewati penonton dalam jumlah banyak. Sehingga kemudian terjadi desak-desakan yang kemudian terjadi sumbatan di pintu tersebut hampir 20 menit,” ujar Kapolri.

ADVERTISEMENT

Kapolri juga menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah tersangka. Penyelidikan kasus Tragedi Kanjuruhan pasca laga Arema Vs Persebaya itu masih terus dilakukan.

“Tentunya tim akan bekerja maksimal. Penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim saat ini masih terus bekerja,” pungkasnya.

Keenam tersangka akan dijerat dengan Pasal 359 dan 360 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. (jb2/adm)

Tags: polritragedikanjuruhan

Berita Terkait

Istri di Jombang Serahkan Diri Usai Bunuh Suaminya, Jenazah Disimpan selama 40 Hari

Istri di Jombang Serahkan Diri Usai Bunuh Suaminya, Jenazah Disimpan selama 40 Hari

20 jam yang lalu
195
Pencuri Kotak Amal di Jombang Babak Belur Dimassa Warga

Pencuri Kotak Amal di Jombang Babak Belur Dimassa Warga

2 hari yang lalu
161
Kapolres Jombang Salurkan Bansos pada Warga dan Guru yang Mengajar di Pelosok Hutan

Kapolres Jombang Salurkan Bansos pada Warga dan Guru yang Mengajar di Pelosok Hutan

3 hari yang lalu
140
Berikan Pelayanan Terbaik pada Masyarakat, Polres Jombang Raih Penghargaan dari Kapolri

Berikan Pelayanan Terbaik pada Masyarakat, Polres Jombang Raih Penghargaan dari Kapolri

6 hari yang lalu
152
Peredaran 1.300 Botol Arak Bali di Jombang Berhasil Digagalkan Polisi, Tiga Orang Diamankan

Peredaran 1.300 Botol Arak Bali di Jombang Berhasil Digagalkan Polisi, Tiga Orang Diamankan

6 hari yang lalu
164
Wujud Kepedulian Sosial, Polres Jombang Gelar Donor Darah

Wujud Kepedulian Sosial, Polres Jombang Gelar Donor Darah

1 minggu yang lalu
147
Next Post
Ibu dan Anak Tersenggol Truk, Satu tewas

Ibu dan Anak Tersenggol Truk, Satu tewas

Terlibat Investasi Fiktif, Istri Kades di Jogoroto Ditangkap Polisi

Terlibat Investasi Fiktif, Istri Kades di Jogoroto Ditangkap Polisi

Bupati Jombang Apresiasi Gebyar Pesta Baca dan Lomba Dongeng Tingkat Dasar

Bupati Jombang Apresiasi Gebyar Pesta Baca dan Lomba Dongeng Tingkat Dasar

Cabuli Anak Tiri, Oknum Wartawan Media Online di Jombang Ditangkap

Bejat !! Setubuhi Pacar Hingga Melahirkan, Penjaga Warung Ditangkap

Diterpa Hujan, Petani Blewah “Merana”

Diterpa Hujan, Petani Blewah "Merana"

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8649 Dibagikan
    Share 3460 Tweet 2162
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4639 Dibagikan
    Share 1856 Tweet 1160
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3671 Dibagikan
    Share 1468 Tweet 918
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2607 Dibagikan
    Share 1043 Tweet 652
  • Hasil Dua Kali Swab Bupati Jombang Positif Covid-19

    2050 Dibagikan
    Share 820 Tweet 513
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In