JOMBANG.TV – Unit Reserse Kriminal Polsek Jombang berhasil meringkus seorang pemuda dengan perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan raya Desa Sambongdukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Pelaku diketahui bernama, RAS (23), seorang karyawan swasta asal Dusun/Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Jombang, AKP Soesilo mengatakan, pihaknya mendapat laporan bahwa telah terjadi pemukulan dan perampasan Hand Phone terhadap MF (25), warga Dusun/Desa Plandi, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
“Awal mula pada hari Jumat, (15/11) sekira pukul 20:00 WIB, korban ini ngopi di warung dekat gang suling bersama dengan temannya dan pelaku. Kemudian mereka pindah lokasi warung dekat stadion Jombang,” tuturnya, Senin 18/11/24.
“Antara korban dan pelaku ini tidak kenal. Kenalnya ya di lokasi ngopi itu, yang kenal pelaku ini teman dari korban,” imbuhnya.
Setelah pindah warung, lanjut Soesilo, pada Sabtu, (16/11) sekitar pukul 00:00 WIB, pelaku minta diantar pulang oleh korban. Saat di TKP, pelaku minta korban menepi.
“Nah saat itu, korban kemudian di pukul pada bagian wajah berulang kali oleh pelaku. Selanjutnya mengambil handphone Realme C30 warna hijau,” terang Soesilo.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian wajah dan mengalami kerugian senilai Rp. 1.600.000,00.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu sedang duduk-duduk bersama temannya di warung Jalan Krakatau Desa Tunggorono Kecamatan/Kabupaten Jombang.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP, dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” pungkas Soesilo.(tam)
Komentar untuk post