JOMBANG.TV – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengagalkan peredaran minuman keras (miras) jenis arak yang dibawa dari wilayah Purwodadi, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengungkapkan, pihaknya menggerebek pelaku seorang pria berinisial J (47), warga Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, pada Sabtu (06/09/25), sekira pukul 15:00 WIB.
“Kita mendapati pelaku membawa 115 botol arak berukuran 1,5 liter, yang dimuat menggunakan mobil Isuzu Pick Up warna hitam bernopol S 8870 WI,” ungkapnya saat pers rilis, Selasa 08/09/25.
Miras tersebut dibeli pelaku dari Jawa Tengah dengan total Rp 4 juta. “Rencananya, miras itu dijual kembali di wilayah Jombang dengan harga Rp65 ribu per botol. Jika berhasil, pelaku diperkirakan mendapat keuntungan sekitar Rp25 ribu untuk setiap botol,” terang Margono.
Ditegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan peredaran miras di wilayah hukumnya. “Peredaran arak yang dipasok dari luar daerah ini sangat meresahkan. Kami akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal, termasuk dari luar wilayah Jombang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2), dan Pasal 3 ayat (3) Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Ancaman hukumannya maksimal tiga bulan penjara atau denda Rp20 juta,” pungkas Margono.(tam)
Komentar untuk post