JOMBANG.TV – Akhirnya Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang menetapkan 3 (tiga) RAPERDA Kabupaten Jombang 2020, di antaranya Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang nomor 7 tahun 2019 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan gedung Mall Pelayanan Publik Kabupaten Jombang, serta Raperda Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Umum Bupati – Wakil Bupati Tahun 2024 menjadi Perda pada hari ini, Rabu (19/8/2020) siang di Gedung DPRD Kabupaten Jombang.
Penetapan tersebut setelah agenda Penyampaian Pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Jombang yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jombang, H. Mas’ud Zuremi semuanya menyetujui terhadap Jawaban Bupati Jombang tentang Raperda Tahun 2020
Ketua DPRD Kabupaten H. Mas’ud Zuremi menyampaikan bahwa 3 (tiga) RAPERDA Kabupaten Jombang 2020, di antaranya Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang nomor 7 tahun 2019 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan gedung Mall Pelayanan Publik Kabupaten Jombang, serta Raperda Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Umum Bupati – Wakil Bupati Tahun 2024.
Disampaikan oleh juru bicara masing-masing Fraksi PPP, PDIP, Partai Demokrat, PKB, Partai Golkar, PKS dan Arsy secara umum menerima dan menyetujui Raperda yang diajukan.
Sementara itu Fraksi PKB menerima dan menyetujui, dengan catatan dalam pelaksanaannya Pemerintah harus memperhatikan lebih baik lagi, serta dapat mengembangkan akses yang dikelola.
Fraksi PDIP menyampaikan beberapa catatan yakni pendapatan pajak daerah, pendapatan retribusi daerah, serta pendapatan hasil penggunaan kekayaan daerah tetap sesuai dengan target. Pelaksanaan pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada 11 desa pada bulan Desember 2020, pada pelaksanaannya diberikan surat resmi diperbolehkannya pelaksanaan pilkades serentak, agar tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari. Fraksi PDIP berharap penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan pengelolaan, serta dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Jombang.
Sama halnya dengan 2 Fraksi tersebut, Fraksi Partai Demokrat juga menyampaikan saran kepada Pemerintah, melihat pada kondisi pandemi covid-19 yang tidak tahu sampai kapan akan selesai, Fraksi Partai Demokrat menyarankan agar dalam pelaksanaan dilakukan dengan langkah yang cepat dan tepat.
Setelah masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir, dilanjutkan dengan pembacaan draft Raperda yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Jombang, Pinto Windarto. Adapun hasilnya, anggaran berjumlah 2 Trilyun 854 Milyar 663 Juta 347 Ribu 458 Rupiah 31 Sen, bertambah sejumlah 137 Milyar 784 Juta 966 Ribu 116 Rupiah 3 Sen. Sehingga jumlah keseluruhan menjadi 2 Trilyun 992 Milyar 448 Juta 313 Ribu 574 Rupiah 34 Sen.
Sidang Paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara 3 Raperda yang telah disetujui 8 Fraksi DPRD Kabupaten Jombang. Penandatanganan oleh Bupati Jombang dan Pimpinan DPRD Kabupaten Jombang.
Sidang Paripurna dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Jombang, Plh. Sekda, Staf Ahli, Asisten, dan Kepala OPD. (humprot/jb1/adm)
Komentar untuk post