JombangTV – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, mulai menyiapkan regulasi penyelenggaraan Ujian kelulusan sekolah Jarak Jauh.
Agus Suryo, Kepala Bidang SMP Kabupaten Jombang menyampaikan, pihaknya sekarang sudah melakukan koordinasi dengan bidang-bidang lain di Disdikbud, untuk membuat regulasi penyelenggaraan Ujian Kelulusan Sekolah Jarak Jauh.
“Arahan dari pak Kadis, kita tetap menyelenggarakan ujian dari rumah, dan saat ini kami (Bidang SMP) diminta untuk menyiapkan regulasinya”
Agus Suryo
Regulasi ini ditargetkan akan selesai pada kamis (25/03) dan kemudian akan diajukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang untuk dipertimbangkan.
Seperti kita ketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan, Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Ujian Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan. Dengan dibatalkannya UN tahun 2020, maka keikutsertaan UN Tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Komentar untuk post