• About
  • Contcat Us
Selasa, 9 Maret, 2021
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA

UN Dibatalkan, Ini Ketentuan Kenaikan Kelas dan Penentu Kelulusan

25 Maret 2020
Kategori BERITA
0
119
DIBAGIKAN
167
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan untuk membatalkan Ujian Nasional (UN) 2020. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus (Covid-19).

Dikutip dari liputan6.com, dalam surat edaran yang ditandatangani Nadiem Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim 24 Maret 2020, pembatalan UN karena lebih mempertimbangkan kesehatan dan keamanan para siswa.

“UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan,”

 Nadiem Makarim

Keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Nadiem juga menyebutkan bahwa dibatalkannya UN ini maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.

Sementara itu, surat edaran tersebut juga membahas mengenai proses belajar dari rumah. Kata Mendikbud proses pembelajaran jarak jauh dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Ketentuan

a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;

b. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;

c. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasukmempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah;

ADVERTISEMENT

d. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baiik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.

Penentuan Kelulusan

Melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, Mendikbud Nadiem Makarim juga menjelaskan bahwa kelulusan ditentukan melalui ujian sekolah yang penyelenggaraannya tidak diperkenankan secara tatap muka.

“Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya,” kata Nadiem melalui surat edaran tersebut.

Bagi sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah, kata Nadiem dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. sementara bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan;

2) Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;

3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ‘ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Kenaikan Kelas

Sedangkan untuk kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;

b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;

c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untukmendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Penerimaan Peserta Didik

Untuk mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB, menurut surat edaran itu dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;

b. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:

1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau2) Prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;3) Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yangmemerlukan mekanisme PPDB daring.

Source: Liputan6
Tags: covid-19UN
Previous Post

UN Dibatalkan, Siswa se-Jombang Akan Ujian Dari Rumah

Next Post

Tunjangan GTT/PTT hingga BUMDes Jadi Perhatian Anggota DPRD Jombang

Berita Terkait

PKS Jombang Jalin Silturahim dengan Bupati Mundjidah

PKS Jombang Jalin Silturahim dengan Bupati Mundjidah

10 jam yang lalu
156
Bahas Mega Proyek Wahid Hasyim, DPRD Jombang Hearing Dengan Dinas Perkim

Bahas Mega Proyek Wahid Hasyim, DPRD Jombang Hearing Dengan Dinas Perkim

10 jam yang lalu
174
IJTI Gelar UKJ, Kabid Humas Polda Jatim: Peran Media Sangat Penting dan Membantu Tugas Polr

IJTI Gelar UKJ, Kabid Humas Polda Jatim: Peran Media Sangat Penting dan Membantu Tugas Polr

10 jam yang lalu
149
Gedung Kesenian Jadi Rencana Kerja Disdikbud Jombang Tahun 2022

Gedung Kesenian Jadi Rencana Kerja Disdikbud Jombang Tahun 2022

21 jam yang lalu
151
GPK Jombang Berikan Bantuan Paket Sembako Ditengah Pandemi Covid-19

GPK Jombang Berikan Bantuan Paket Sembako Ditengah Pandemi Covid-19

4 hari yang lalu
165
Antisipasi Penyalahgunaan, Senpi Dinas Diperiksa

Antisipasi Penyalahgunaan, Senpi Dinas Diperiksa

7 hari yang lalu
155
Next Post

Tunjangan GTT/PTT hingga BUMDes Jadi Perhatian Anggota DPRD Jombang

(25/03 – 14.00) Data Kasus Corona Kabupaten Jombang

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Hasil Dua Kali Swab Bupati Jombang Positif Covid-19

    1720 Dibagikan
    Share 688 Tweet 430
  • Tujuh Karyawan Positif Covid-19, Apotek dan Laboratorium Ditutup

    192 Dibagikan
    Share 1117 Tweet 698
  • Ribut, Kades Mojojejer Bergaya Nyentrik ala Komedian Gogon

    1133 Dibagikan
    Share 453 Tweet 283
  • Oknum Perangkat Desa di Jombang Ditangkap, Ini Sebabnya

    584 Dibagikan
    Share 234 Tweet 146
  • Dua Tahanan Kejari Jombang Bebas Tanpa Peradilan

    560 Dibagikan
    Share 224 Tweet 140
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Jombang Inter Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

© 2016 - 2020 PT. Jombang Inter Media

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI

© 2016 - 2020 PT. Jombang Inter Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In