JOMBANG.TV— Angka kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Jombang kembali mencoreng rasa aman di tempat yang seharusnya paling nyaman, rumah dan sekolah. Ironisnya, para pelaku justru berasal dari lingkaran terdekat korban, mulai dari bapak kandung, bapak tiri, kakak kandung, hingga guru.
Fenomena ini memicu keprihatinan mendalam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang. Wakil Ketua DPRD Jombang, Octadella Bilytha Permatasari. Ia sangat prihatin menghadapi tingginya angka kekerasan seksual dan fisik terhadap perempuan dan anak.
“Kasus-kasus pelecehan ini sangat memprihatinkan, apalagi bagi kami kaum perempuan. Karena itu, DPRD berinisiatif mendorong lahirnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai payung hukum yang jelas. Mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban,” tegas politisi Gerindra itu, Selasa (22/07/2025).
Octadella berharap regulasi ini mampu mengakomodasi kebutuhan perempuan dan anak secara inklusif. Lebih dari itu, Perda diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk mencegah agar kasus serupa tak lagi berulang.
“Penanganan kasus kekerasan tidak bisa berdiri sendiri. Perlu kerja sama lintas sektor, mulai dari pemerintah desa, kepolisian, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Kesehatan, hingga shelter yang dinaungi Dinas Sosial,” jelasnya.
Menurutnya, pembentukan forum komunikasi lintas unsur menjadi salah satu langkah konkret agar pencegahan dan penanganan bisa dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi.
“Kami ingin korban tidak hanya mendapat perlindungan hukum, tetapi juga pendampingan psikologis agar pulih, bangkit, dan kembali diterima masyarakat dengan tangan terbuka,” tambahnya.
Octadella menegaskan bahwa pemberdayaan korban pasca mengatasi traumanya menjadi hal yang penting. Melalui forum komunikasi lintas sektor, DPRD mendorong penyediaan akses pelatihan keterampilan, pendampingan psikososial, serta pemberdayaan ekonomi bagi korban kekerasan.
“Korban tidak boleh hanya dipandang sebagai pihak yang lemah. Mereka punya potensi untuk bangkit dan berkontribusi positif bagi masyarakat. Dengan dukungan yang tepat, risiko kekerasan berulang bisa ditekan, ketahanan keluarga pun akan semakin kuat,” paparnya.
Langkah DPRD tersebut sedikit demi sedikit mulai membuahkan hasil. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bersama DPRD resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna Pandangan Akhir Fraksi DPRD di Ruang Sidang Paripurna pada 17 April 2025 lalu.
Bupati Jombang, Warsubi menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menekan angka kekerasan hingga ke titik terendah.
“Dengan disahkannya Raperda ini, kita berharap angka kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa terus turun, syukur-syukur bisa nol kasus. Ini tanggung jawab kita bersama,” tegas Warsubi.
Ia juga mengingatkan bahwa keluarga harus menjadi benteng pertama dan utama dalam perlindungan perempuan dan anak. Warsubi mengajak semua pihak. Mulai dari lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, hingga organisasi sosial untuk saling bersinergi mendampingi para korban.
Sementara itu, Octadella menambahkan, draft Raperda telah dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tahap evaluasi. “Kami berharap evaluasi berjalan lancar, sehingga Raperda ini segera diundangkan dan diimplementasikan sesuai kebutuhan masyarakat Jombang,” ujarnya.
Dengan disahkannya Raperda ini, DPRD dan Pemkab Jombang menaruh harapan besar, Kabupaten Jombang, rumah dan sekolah bisa kembali menjadi ruang aman bagi perempuan dan anak, bukan lagi menjadi sumber ketakutan. (Fit)
Komentar untuk post