JOMBANG.TV – Pengadilan Negeri (PN) Jombang, membebaskan Elida Mikahie Putri (26), terdakwa kasus penculikan bayi di Panti Asuhan Al Hasan, di Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek. Majlis Hakim meyakini, Ibu muda itu tidak bersalah.
Berdasarkan amar putusan Majlis Hakim PN Jombang yang diketuai oleh Faisal Akbaruddin Taqwa, tindakan Perempuan asal Kecamatan Ploso menculik bayi berusia 4 tahun dari Panti Asuhan Al Hasan, bukanlah tindakan pidana. Meski terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun terdakwa tidak bersalah dan hak-hak serta martabat terdakwa harus dipulihkan.
“Mengadili, pertama menyatakan terdakwa binti saksi A De Charge tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana. Kedua, Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Onslag van Alle Rechtsvervolging),” terang Humas PN Jombang Muhammad Riduansyah, mengutip amar putusan dari majelis hakim, Jumat (14/10/2022).
Tak hanya divonis bebas, majelis hakim juga menetapkan semua barang bukti untuk dikembalikan ke terdakwa. Sementara biaya perkara, juga diputuskan dibebankan kepada negara.
“Ketiga, memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Keempat, memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Kelima, menetapkan barang bukti dikembalikan ke terdakwa. Keenam, membebankan biaya perkara kepada Negara,” sambung Riduansyah.
Menanggapi vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Jombang, Kasi Pidum Kejari Jombang Achmad Jaya Muhidin memutuskan untuk melakukan kasasi. JPU memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan kasasi dan saat ini materi kasasi masih dilakukan penyusunan.
“Kita kasasi. Kalau menurut kita kan kasus itu terbukti, kalau menurut jaksa. Ini kita punya waktu 7 hari untuk menyatakan pikir-pikir sambil mempersiapkan materi kasasinya. Nanti dalam waktu dekat tidak sampai 7 hari baru kita nyatakan kasasi,” ujar Jaya saat dikonfirmasi.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Elida 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 juta subsidair 2 bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penculikan terhadap anak. Tuntutan itu sebagaimana dakwaan ke satu pasal 76F jo pasal 83 UU no. 35 tahun2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun2002 tentang Perlindungan Anak yang didakwakan sebelumnya oleh JPU.
Diketahui, kasus yang menjerat Elida ini berawal pada Sabtu (11/06/2022) lalu. Sekitar pukul 16.00 WIB, Elida bersama putranya yang berusia 2 tahun datang ke Panti Asuhan Al Hasan dengan mengendarai mobil Toyota Calya warna putih bernopol L 1318 MB. Ibu muda itu diketahui ingin mengadopsi bayi, tapi ditolak pengasuh panti.
Namun begitu, Elida tetap bergeming dan memilih tetap berada di dalam panti asuhan dan bermain dengan anak-anak panti. Saat itu, ia ditemani penanggung jawab panti, yakni Shohihah Izah (46).
Elida, kemudian menggendong Zakiah Jihan Kamelia, bayi asal Desa Keras, Diwek, Jombang yang berada di panti. Tak lama kemudian, Shohihah pamit untuk menunaikan salat asar dan Elida langsung membawa kabur bayi berusia 4 bulan tersebut ke kawasan PLoso, Jombang.
Karena bayi sedang pilek, Elida sempat memberikan dia obat. Ia juga berniat mengembalikan bayi Zakiah ke Panti Asuhan Al Hasan karena ketakutan. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Jombang, kemudian bergerak dan meringkus Elida saat melintas di Jalan Raya Ploso pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 WIB.
Kepada penyidik, Elida mengaku nekat menculik bayi dari panti asuhan karena ingin mempunyai anak lagi. Di lain sisi, ia dalam proses cerai dengan suaminya. Semasa kecilnya dulu, ibu muda itu juga kerap diajak ibunya berkunjung ke panti asuhan.
Zainal Fanani selaku kuasa hukum Elida mengaku akan mengawal putusuan pengadilan tersebut. Sedangkan terkait dengan upaya Jaksa yang akan mengajukan kasasi, harus tetap dihormati.
“kita menghormati hal itu. Terkait putusan Onslag tersebut, kita tetap akan mengawal. Putusan ini sesuai dengan keinginan klain kami,” pungkas Fanani. (jb2/adm)
Komentar untuk post