• About
  • Contcat Us
Kamis, 15 Mei, 2025
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home INFO HUKUM

Oknum Jaksa Cabul Bojonegoro Mulai Jalani Sidang Perdana

Jombang TV Oleh Jombang TV
23 November 2022
0
Oknum Jaksa Cabul Bojonegoro Mulai Jalani Sidang Perdana

Sidang tertutup kasus oknum jaksa cabuli anak dibawah umur

153
DIBAGIKAN
215
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG.TV –  Pengadilan Negeri Jombang, mulai menggelar sidang perdana kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan terdakwa AH, oknum jaksa yang berdinas di Kejari Bojonegero, Rabu, (23/11/2022)

Sidang digelar di ruang Kusuma Atmaja PN setempat, di Jalan KH Wahid Hasyim. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi ini di mulai sekitar Pukul 10.00 WIB.

BacaJuga

Terkuak, Inilah Identitas Pelaku Perampokan Minimarket di Jombang

Beroperasi Dekat Ponpes, Arena Judi Sabung Ayam di Gerebek

Di pimpin Ketua Majlis Hakim, Bambang Setyawan, sidang digelar secara tertutup dan di ikuti terdakwa dari balik jeruji besi Lapas kelas 2 B Jombang. Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum, di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang itu, JPU menghadirkan 3 orang saksi, diantarnya pihak kepolisian dan dua orang lagi yakni saksi korban.

Diketahui, kasus yang menjerat AH, bermula saat Polisi menggerebek sebuah hotel di kawasan Jalan Gus Dur, pada Kamis (18/8/2022) lalu. Penggerebekan dilakukan atas laporan masyarakat tentang adanya dugaan pidana penyekapan pada anak dibawah umur.

AH, didakwa pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 juncto UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 KUHP. Tak itu saja, dakwaan juga mengacu Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014, Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016, hingga pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (jb2/adm)

Tags: bojonegoroJaksacabulkejaribojonegorokejarijombangpnjombang

Berita Terkait

Berawal Kasus Kecelakaan, Polres Jombang Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba

Berawal Kasus Kecelakaan, Polres Jombang Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba

10 bulan yang lalu
181
Bawa Sabu Senilai 500 Juta, Sukro dan Pasangannya Ditangkap

Bawa Sabu Senilai 500 Juta, Sukro dan Pasangannya Ditangkap

11 bulan yang lalu
187
Copet 5 HP Warga Jombang, Nenek 7 Cucu Warga Kediri Ditangkap Polisi

Copet 5 HP Warga Jombang, Nenek 7 Cucu Warga Kediri Ditangkap Polisi

1 tahun yang lalu
216

Cedera Kerja Traumatis

1 tahun yang lalu
143

Glucophage Generik: Panduan Penggunaan

1 tahun yang lalu
141

Zenegra: Potency and Precision

1 tahun yang lalu
139
Next Post
Sodomi Empat Anak Dibawah Umur, Oknum Jaksa Minta Maaf

Sodomi Empat Anak Dibawah Umur, Oknum Jaksa Minta Maaf

Program PISEW Tahun 2022 Tingkatkan dan Kembangkan Infrastruktur Sosial Ekonomi

Program PISEW Tahun 2022 Tingkatkan dan Kembangkan Infrastruktur Sosial Ekonomi

Baru Dibangun, Proyek P3-TGAI di Gadingmangu Justru Rusak

Baru Dibangun, Proyek P3-TGAI di Gadingmangu Justru Rusak

Kurikulum Merdeka, Pelajar SMA di Jombang Terapkan Pogram Penguatan Pancasila

Kurikulum Merdeka, Pelajar SMA di Jombang Terapkan Pogram Penguatan Pancasila

Gagal Salip Dump Truk, Mahasiswi Meninggal Dunia

Gagal Salip Dump Truk, Mahasiswi Meninggal Dunia

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8638 Dibagikan
    Share 3455 Tweet 2160
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4635 Dibagikan
    Share 1854 Tweet 1159
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3671 Dibagikan
    Share 1468 Tweet 918
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2607 Dibagikan
    Share 1043 Tweet 652
  • Hasil Dua Kali Swab Bupati Jombang Positif Covid-19

    2045 Dibagikan
    Share 818 Tweet 511
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

© 2016 - 2021 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI

© 2016 - 2021 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In