JOMBANG.TV – Lima orang simpatisan terdakwa pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT, yang melawan Polisi di tuntut 7 Bulan Penjara. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jombang, menyatakan, para simpatisan Subchi yang menjadi terdakwa penghalang-halangan pada proses pengakan hukum menyadari kesalahannya dan tidak menghambat jalannya proses sidang.
Tuntuan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang, Adi Prastyo dan Aldi Demas Akira dalam perkara kasus obstruction of justice di Pengadilan Negari Jombang. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan.
Para terdakwa yang terdiri dari Dedy Purnama, Windu Hari Badi Ahmad, Muhammad Nur Aziz, Subagyo Admojo dan M. Aris Kurniawan, dihukum 7 bulan penjara. Kelima terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 221 KUHP tentang penghadangan kepada petugas.
“Bentuk penghalangan yakni melakukan tindakan provokasi, menghadang barikade polisi dengan kekerasan pada saat penangkapan MSAT di Ponpes Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Kamis 7 Juli lalu,” ujar Ady Prastyo, usa sidang, (Selasa 01/11/2022)
Tuntutan JPU pada para terdakwa ini diketahui lebih ringan dari dakwaan sebelumnya yaitu 9 bulan penjara. Jaksa menyebut, para terdakwa telah menyesali perbuatannya dan tidak mempersulit jalannya persidangan sehingga hal tersebut menjadi poin yang meringankan.
“Dakwaannya ancaman hukuman 9 bulan, kita tuntur 7 bulan. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya kemudian mempermudah jalannya persidangan,” kata Adi.
Sementara, atas tuntutan itu, para terdakwa langsung menyampaikan pembelaannya secara lisan di hadapan majelis hakim. Pembelaan tersebut disampaikan oleh terdakwa Aziz. Ia menyampaikan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya bersama terdakwa lainnya. Oleh sebab itu, ia memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan mungkin.
“Apa yang sudah disampaikan oleh jaksa penuntut umum sudah kami terima dan kami dengar apa yang disampikan. Namun kami mohon sekali lagi pada Yang Mulia, nantinya memberikan vonis kepada kami yang seringan-ringannya. Seperti apa yang sudah kami sampaikan, bahwa kami mohon maaf atas apa yang sudah kami perbuat dan apa yang kami lakukan tersebut melanggar undang-undang yang ada di negeri tercinta kita ini. Untuk itu kami mohon untuk diberikan vonis seringan-ringannya, karena kami adalah seorang suami dan tulang punggung keluarga juga bapak dari putra-putri kami,” kata Aziz.
Setelah mendengar pernyataan terdakwa, Ketua Majelis Hakim menutup sidang pembacaan sidang tersebut. Sidang akan digelar kembali dengan agenda putusan majelis hakim pada pekan depan, Selasa (08/11/2022). (jb2/adm)
Komentar untuk post