• About
  • Contcat Us
Kamis, 15 Mei, 2025
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home INFO HUKUM

Hadang Polisi, 5 Simpatisan Subchi Dituntut 7 Bulan Penjara

Jombang TV Oleh Jombang TV
2 November 2022
0
124
DIBAGIKAN
174
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG.TV – Lima orang simpatisan terdakwa pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT, yang melawan Polisi di tuntut 7 Bulan Penjara. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jombang, menyatakan, para simpatisan Subchi yang menjadi terdakwa penghalang-halangan pada proses pengakan hukum menyadari kesalahannya dan tidak menghambat jalannya proses sidang.

 

BacaJuga

Terkuak, Inilah Identitas Pelaku Perampokan Minimarket di Jombang

Beroperasi Dekat Ponpes, Arena Judi Sabung Ayam di Gerebek

Tuntuan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang, Adi Prastyo dan Aldi Demas Akira dalam perkara kasus obstruction of justice di Pengadilan Negari Jombang. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan.

 

Para terdakwa yang terdiri dari Dedy Purnama, Windu Hari Badi Ahmad, Muhammad Nur Aziz, Subagyo Admojo dan M. Aris Kurniawan, dihukum 7 bulan penjara. Kelima terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 221 KUHP tentang penghadangan kepada petugas.

 

“Bentuk penghalangan yakni melakukan tindakan provokasi, menghadang barikade polisi dengan kekerasan pada saat penangkapan MSAT di Ponpes Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Kamis 7 Juli lalu,” ujar Ady Prastyo, usa sidang, (Selasa 01/11/2022)

 

Tuntutan JPU pada para terdakwa ini diketahui lebih ringan dari dakwaan sebelumnya yaitu 9 bulan penjara. Jaksa menyebut, para terdakwa telah menyesali perbuatannya dan tidak mempersulit jalannya persidangan sehingga hal tersebut menjadi poin yang meringankan.

 

“Dakwaannya ancaman hukuman 9 bulan, kita tuntur 7 bulan. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya kemudian mempermudah jalannya persidangan,” kata Adi.

 

Sementara, atas tuntutan itu, para terdakwa langsung menyampaikan pembelaannya secara lisan di hadapan majelis hakim. Pembelaan tersebut disampaikan oleh terdakwa Aziz. Ia menyampaikan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya bersama terdakwa lainnya. Oleh sebab itu, ia memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan mungkin.

ADVERTISEMENT

 

“Apa yang sudah disampaikan oleh jaksa penuntut umum sudah kami terima dan kami dengar apa yang disampikan. Namun kami mohon sekali lagi pada Yang Mulia, nantinya memberikan vonis kepada kami yang seringan-ringannya. Seperti apa yang sudah kami sampaikan, bahwa kami mohon maaf atas apa yang sudah kami perbuat dan apa yang kami lakukan tersebut melanggar undang-undang yang ada di negeri tercinta kita ini. Untuk itu kami mohon untuk diberikan vonis seringan-ringannya, karena kami adalah seorang suami dan tulang punggung keluarga juga bapak dari putra-putri kami,” kata Aziz.

 

Setelah mendengar pernyataan terdakwa, Ketua Majelis Hakim menutup sidang pembacaan sidang tersebut.  Sidang akan digelar kembali dengan agenda putusan majelis hakim pada pekan depan, Selasa (08/11/2022). (jb2/adm)

Tags: simpatisan subchi

Berita Terkait

Berawal Kasus Kecelakaan, Polres Jombang Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba

Berawal Kasus Kecelakaan, Polres Jombang Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba

10 bulan yang lalu
181
Bawa Sabu Senilai 500 Juta, Sukro dan Pasangannya Ditangkap

Bawa Sabu Senilai 500 Juta, Sukro dan Pasangannya Ditangkap

11 bulan yang lalu
187
Copet 5 HP Warga Jombang, Nenek 7 Cucu Warga Kediri Ditangkap Polisi

Copet 5 HP Warga Jombang, Nenek 7 Cucu Warga Kediri Ditangkap Polisi

1 tahun yang lalu
216

Cedera Kerja Traumatis

1 tahun yang lalu
143

Glucophage Generik: Panduan Penggunaan

1 tahun yang lalu
141

Zenegra: Potency and Precision

1 tahun yang lalu
139
Next Post
Kelelahan, Pencari Rumput Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan

Kelelahan, Pencari Rumput Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan

Berenang di Sungai Brantas, Dua Pelajar Dilaporkan Hilang Tenggalam

Berenang di Sungai Brantas, Dua Pelajar Dilaporkan Hilang Tenggalam

Dua Pelajar SMP Yang Hilang di Sungai Brantas Ditemukan

Dua Pelajar SMP Yang Hilang di Sungai Brantas Ditemukan

Pria Bertato Ditemukan Tewas di Sungai, Korban Lakalantas

Pria Bertato Ditemukan Tewas di Sungai, Korban Lakalantas

Hujan Es dan Angin Kencang Terpa Rumah Warga di Desa Barongsawahan

Hujan Es dan Angin Kencang Terpa Rumah Warga di Desa Barongsawahan

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8638 Dibagikan
    Share 3455 Tweet 2160
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4635 Dibagikan
    Share 1854 Tweet 1159
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3671 Dibagikan
    Share 1468 Tweet 918
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2607 Dibagikan
    Share 1043 Tweet 652
  • Hasil Dua Kali Swab Bupati Jombang Positif Covid-19

    2045 Dibagikan
    Share 818 Tweet 511
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

© 2016 - 2021 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI

© 2016 - 2021 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In