JOMBANG.TV – Sengketa hukum antar perusahaan kembali memanas. Menanggapi polemik yang beredar, Edi Haryanto selaku kuasa hukum PT Satria Mahkota Gotek (PT SMG) angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa gugatan perdata terbaru yang dilayangkan oleh PT Sinergi Bara Bravo (PT SBB) dan PT Borneo Andalan Semesta (PT BAS) cacat hukum karena mengulang perkara yang sudah inkrah (ne bis in idem).
Menurut Edi, perseteruan ini sebenarnya sudah menemukan titik terang pada babak pertama. Kala itu, PT SBB menggugat PT SMG dan PT BAS atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Tanah Grogot (Perkara No. 32/Pdt.G/2024/PN Tgt). Hasilnya, gugatan tersebut ditolak total.
Tak puas, PT SBB sempat mengajukan banding hingga kasasi, namun semuanya kandas.
”Putusan Kasasi Nomor 456 K/PDT/2026 yang keluar pada 6 Mei 2026 kemarin secara resmi menolak permohonan mereka. Artinya, kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas advokat dari EHS & Associate tersebut, Senin (30/6/2026).
Langkah PT SBB yang kini menggandeng PT BAS untuk melayangkan gugatan baru terkait Wanprestasi (ingkar janji) dinilai Edi sebagai tindakan yang keliru. Ia melihat tidak ada perbedaan mendasar antara gugatan lama dan gugatan baru ini.
Edi menekankan, berdasarkan Pasal 1917 KUHPerdata serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012, sebuah perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap tidak boleh disidangkan kembali.
”Secara hukum ini adalah ne bis in idem. Kami optimis majelis hakim seharusnya menyatakan gugatan baru ini tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Edi meluruskan berbagai isu miring yang berkembang di masyarakat. Ia memastikan roda operasional dan situasi di internal PT SMG saat ini berjalan sangat kondusif, berbanding terbalik dengan narasi negatif yang beredar.
”Jika ada pemberitaan yang memelintir fakta di lapangan, kami pastikan itu adalah informasi menyesatkan atau hoaks,” tegas Edi.
Pihak PT SMG berharap lewat klarifikasi ini, masyarakat dan pihak terkait bisa melihat duduk perkara hukum ini secara objektif dan berbasis fakta.(tam)








Komentar untuk post