• About
  • Contcat Us
Selasa, 30 Juni, 2026
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA

Disebut ‘Ne Bis In Idem’, Kuasa Hukum PT SMG Minta Gugatan Baru PT SBB dan PT BAS Ditolak

A2n Oleh A2n
30 Juni 2026
0
Disebut ‘Ne Bis In Idem’, Kuasa Hukum PT SMG Minta Gugatan Baru PT SBB dan PT BAS Ditolak
131
DIBAGIKAN
184
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG.TV – Sengketa hukum antar perusahaan kembali memanas. Menanggapi polemik yang beredar, Edi Haryanto selaku kuasa hukum PT Satria Mahkota Gotek (PT SMG) angkat bicara.

Ia menegaskan bahwa gugatan perdata terbaru yang dilayangkan oleh PT Sinergi Bara Bravo (PT SBB) dan PT Borneo Andalan Semesta (PT BAS) cacat hukum karena mengulang perkara yang sudah inkrah (ne bis in idem).

BacaJuga

Ungkapan Syukur di Bulan Muharram, Warga Sidokerto Jombang Gelar Do’a Bersama

Estafet Kepemimpinan di Polres Jombang: Kasat Reskrim dan Sederet Kapolsek Resmi Berganti

​Menurut Edi, perseteruan ini sebenarnya sudah menemukan titik terang pada babak pertama. Kala itu, PT SBB menggugat PT SMG dan PT BAS atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Tanah Grogot (Perkara No. 32/Pdt.G/2024/PN Tgt). Hasilnya, gugatan tersebut ditolak total.

ADVERTISEMENT

​Tak puas, PT SBB sempat mengajukan banding hingga kasasi, namun semuanya kandas.
​”Putusan Kasasi Nomor 456 K/PDT/2026 yang keluar pada 6 Mei 2026 kemarin secara resmi menolak permohonan mereka. Artinya, kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas advokat dari EHS & Associate tersebut, Senin (30/6/2026).
​
​Langkah PT SBB yang kini menggandeng PT BAS untuk melayangkan gugatan baru terkait Wanprestasi (ingkar janji) dinilai Edi sebagai tindakan yang keliru. Ia melihat tidak ada perbedaan mendasar antara gugatan lama dan gugatan baru ini.

​Edi menekankan, berdasarkan Pasal 1917 KUHPerdata serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012, sebuah perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap tidak boleh disidangkan kembali.

​”Secara hukum ini adalah ne bis in idem. Kami optimis majelis hakim seharusnya menyatakan gugatan baru ini tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” tambahnya.
​
​Di akhir keterangannya, Edi meluruskan berbagai isu miring yang berkembang di masyarakat. Ia memastikan roda operasional dan situasi di internal PT SMG saat ini berjalan sangat kondusif, berbanding terbalik dengan narasi negatif yang beredar.

​”Jika ada pemberitaan yang memelintir fakta di lapangan, kami pastikan itu adalah informasi menyesatkan atau hoaks,” tegas Edi.

Pihak PT SMG berharap lewat klarifikasi ini, masyarakat dan pihak terkait bisa melihat duduk perkara hukum ini secara objektif dan berbasis fakta.(tam)

Berita Terkait

Tuntut Fasilitas Parkir, Ratusan Sopir Truk Lumpuhkan Jalan Depan Dishub Jombang

Tuntut Fasilitas Parkir, Ratusan Sopir Truk Lumpuhkan Jalan Depan Dishub Jombang

5 hari yang lalu
165
Hilang Kendali, Truk Bermuatan Pakan Ayam Alami Kecelakaan Tunggal di Jombang

Hilang Kendali, Truk Bermuatan Pakan Ayam Alami Kecelakaan Tunggal di Jombang

6 hari yang lalu
188
Yuliati Nugrahani Apresiasi Prestasi Putra-Putri Jombang di Ajang Indonesia Model Search 2026

Yuliati Nugrahani Apresiasi Prestasi Putra-Putri Jombang di Ajang Indonesia Model Search 2026

1 minggu yang lalu
262
Tikung Tuan Rumah, Tim Cuan Blitar Sabet Juara Turnamen Domino Kapolres Jombang Cup

Tikung Tuan Rumah, Tim Cuan Blitar Sabet Juara Turnamen Domino Kapolres Jombang Cup

1 minggu yang lalu
161
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Jenderal Listyo Sigit Ziarah ke Makam Gus Dur

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Jenderal Listyo Sigit Ziarah ke Makam Gus Dur

1 minggu yang lalu
162
Diadang Puluhan Orang Bermasker, Pemuda di Jombang Babak Belur dan Kehilangan Ponsel

Diadang Puluhan Orang Bermasker, Pemuda di Jombang Babak Belur dan Kehilangan Ponsel

2 minggu yang lalu
209

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8724 Dibagikan
    Share 3490 Tweet 2181
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4729 Dibagikan
    Share 1892 Tweet 1182
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3697 Dibagikan
    Share 1479 Tweet 924
  • POCIL Jadi Sorotan dalam Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Alun-Alun Jombang

    3397 Dibagikan
    Share 1359 Tweet 849
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2631 Dibagikan
    Share 1052 Tweet 658
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

Terbaru

Disebut ‘Ne Bis In Idem’, Kuasa Hukum PT SMG Minta Gugatan Baru PT SBB dan PT BAS Ditolak

Yuliati Warsubi Serahkan Mesin Pencacah Plastik, Kaliwungu Siap Tingkatkan Pengelolaan Sampah

Dua Hari Tak Masuk Kerja, Seorang Juru Masak di Jombang Ditemukan Meninggal di Kamarnya

Ungkapan Syukur di Bulan Muharram, Warga Sidokerto Jombang Gelar Do’a Bersama

Trending

Dua Hari Tak Masuk Kerja, Seorang Juru Masak di Jombang Ditemukan Meninggal di Kamarnya

Yuliati Nugrahani Apresiasi Prestasi Putra-Putri Jombang di Ajang Indonesia Model Search 2026

Modus SPK Fiktif Proyek Pabrik di Mojowarno, Pria Asal Gudo Gelapkan Uang dan Mobil

Diadang Puluhan Orang Bermasker, Pemuda di Jombang Babak Belur dan Kehilangan Ponsel

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO
  • Video

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In