JOMBANG.TV – MK (24), Warga Desa Tugusumberejo Kecamatan Peterongan, ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik itu nekad menjual narkoba karena ketagihan judi.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan, MK ditangkap pada Selasa (30/2/24), pagi sekitar pukul 05.30 WIB. MK diciduk saat sedang tidur di rumahnya.
Dalam penangkapan, MK sempat mengelak. Petugas yang sudah memburu MK sejak lama kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti, seperti 6 bungkus plastik berisi sabu masing-masing dengan berat kotor 1,08 gram; 1,08 gram; 1,08 gram; 0,30 gram; 0,28 gram dan 0,28 gram dengan jumlah keseluruhan 4,1 gram.
“Ada juga 1 plastik bekas pembungkus sabu berat kotor 0,34 gram, 1 sedotan plastik (skrop), 1 pipet kaca diduga terdapat sisa sabu berat kotor 1,90 gram, 1 timbangan digital dan satu ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” ungkap Komar, merinci.
Dikatakan Komar, sejumlah barang bukti sabu-sabu yang dimiliki tersangka itu akan diedarkan pada teman-temannya. Narkoba jenis sabu-sabu itu diketahui didapat MK dari seseorang dengan transaksi menggunakan sistem ranjau.
“Sistem ranjau itu yang bersangkutan dihubungi lewat telepon, disuruh untuk mengambil barang yang sudah diletakkan disebuah tempat. Motif yang bersangkutan nekad menjadi pengedar sabu karena kebutuhan sehari-hari. Keuntungan hasil jual sabu tersebut digunakan oleh pelaku untuk judi sabung ayam.“ kata Komar.
Dihadapan penyidik, MK mengaku nekad mengedarkan narkoba tersebut sejak tahun kemarin. seluruh uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena alasan penghasilan sebagai buruh pabrik tidak cukup.
Barang haram itu dibeli dengan harga Rp 900 ribu per gram. Kemudian dijual lagi seharga Rp1 juta 100 ribu, per gram. “Satu tahun. Untuk tambahan kebutuhan sehari-hari saja,” aku MK sembari menunduk, Sabtu (3/2/2024).
MK dijarat dengan Pasal 114 ayat (1) dan / atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (jba2/adm*)
Komentar untuk post