JOMBANG.TV – Apes, itulah yang saat ini di alami Heru Fachrudin, warga Dusun Kedungsambi, Desa/Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Pasalnya, aksi ketiga kalinya membobol rumah tetangganya sendiri terbongkar.
Pria 47 tahun itupun tertangkap basah pemilik rumah Aang Fatoni (34), yang merupakan juragan rongsokan, dengan dibantu warga, pada Kamis (03/07/25) malam. Penangkapan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kesamben.
Kapolsek Kesamben, Iptu Niswan mengatakan, rumah juragan rongsokan itu sudah dua kali dibobol maling saat ditinggal pergi. Pertama pada Jum’at (27/06) dan Sabtu (28/06).
“Pertama pelaku mengambil uang tunai Rp 10 juta yang disimpan di dalam kamar tidur. Besoknya korban kembali kehilangan uang Rp 2 juta di dalam dompet yang diletakan di ruang tamu,” ucapnya.
Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui sudah dua kali membobol rumah Aang. Pelaku masuk rumah korban melalui pintu yang tidak dikunci. “Ini aksinya yang ketiga,” ungkap Niswan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(tam)
Komentar untuk post