JOMBANG.TV – Anggota Opsnal Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, berhasil menangkan dua pria yang diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu, pada Senin (14/10/24), sekira pukul 04:00 WIB.
Kedua tersangka tersebut yakni, Dany Try Hariyono (37), dan Faisal Riski (30), keduanya merupakan warga Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengungkapkan, mereka dirangkap saat berada di parkiran sebuah rumah kos di Dusun Balongsari, Desa/Kecamatan Ploso.
“Jadi mereka ditangkap setelah pulang dari dugem di wilayah Mojokerto. Keduanya merupakan TO,” ucapnya, Selasa 22/10/24.
Dijelaskan Yani, kedua tersangka ini ditangkap secara bersamaan. Dari pengakuannya, selain dikonsumsi sendiri, mereka juga menjual serbuk haram ini.
“Selain dibuat sendiri, mereka juga menjual. Mereka mendapat keuntungan Rp. 400.000 per gram nya,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas yakni, dari tangan Dany terdapat 1 plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 0,75 Gram, beserta seperangkat alat hisapnya, 1 timbangan elektrik, 1 pipet kaca diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,77 Gram, uang tunai Rp. 500.000,- serta sebuah ponsel.
Sedangkan, dari tangan tersangka Faisal, ditemukan 7 klip plastik berisi sabu dengan total berat kotor 62,45 gram, satu timbangan elektrik serta satu ponsel.
“Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU R.I. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkas Yani.
Komentar untuk post