JOMBANG.TV – Maraknya peredaran narkoba di berbagai daerah kondisinya sangat memprihatinkan. Belum lama ini, tepatnya tanggal 6 Februari 2020 yang lalu, terjadi penangkapan terhadap salah satu juru parkir yang ada di area Stasiun Jombang Daop 7 Madiun saat menggunakan narkoba. Guna mengantisipasi merebaknya penyalahgunaan obat psikotropika golongan 1 yang berpotensi melibatan pegawai Stasiun Besar Jombang, PT KAI Daop 7 Madiun bekerjasama dengan BNN Kota Nganjuk dan RS Dr. Moedjito Dwidjosiswojo melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap puluhan personel Stasiun Jombang.
Wisnu Pramudyo, Vice President PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun di tengah2 acara pemeriksaan mengatakan, “Pemeriksaan yang dilakukan adalah berupa tes urine bertujuan mengetahui ada tidaknya kandungan narkoba dan zat adiktif lain dalam tubuh”.
Wisnu menambahkan, jika didapati pegawai yang positif mengkonsumsi narkoba, akan dijatuhi sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku yaitu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau di pecat. Pemeriksaan yang dilakukan mulai dari Kepala Stasiun, petugas operasional, petugas perawatan jalan, hingga petugas keamanan.
Tidak hanya pegawai tetap, pemeriksaan juga dilakukan kepada tenaga alih daya (outsorcing), meliputi petugas parkir, security, loket & customer service, cleaning service, hingga pramugara dan pramugari kereta api.
Total pekerja yang melakukan tes urine sebanyak 52 orang, dengan rincian pegawai organik/tetap sejumlah 25 orang, tenaga alih daya pihak ke tiga (outsorsing) 27 orang terdiri dari 6 security, 11 Cleaning service, Cheker angkutan barang, Biliyetris /loket 1, Juru parkir 2, dan penjaga pintu perlintasan.
Dari pemeriksaan urine yang dilakukan, didapati hasil sebagai berikut, yang dinyatakan negatif 52 orang dan yang diduga positif menggunakan narkoba sejumlah 0 (nihil). walupun kesemua peserta dinyatakan nihil namun saya akan perintahkan para kepala stasiun utk selalu melakukan kontrol pengawasan, pembinaan dan pelaporan bagi mereka yg tidak tertib mengikuti aturan perusahaan yang ada di PT KAI khusunya Daop 7 Madiun “Tegas Wisnu”.
Sebelum dilakukan chek urine dari pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nganjuk yang memang sudah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS), antara PT KAI Daop 7 Madiun dengan BNNK Nganjuk, Inspeksi mendadak (Sidak) ini dihadiri langsung oleh Kepalah BNNK AKBP. Ir. Bambang sugiharto.M.Si Kpl, dalam pemaparanya disampaikan terkait pengenalan jenis narkoba, ciri ciri fisik pecandu narkoba, dengan begitu para peserta dapat memahami dan mengerti akan bahaya narkoba, disini saya menyampaikan bahwa kami bertindak dalam upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi pengguna, namun tidak menutup kemungkinan jika dalam sidak ini ditemukan peserta sebagai pengedar atau bandar narkoba akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku, “Terang Bambang”.
Pada kesempatan berikutnya hadir juga Dr Fadillah delima sandi (Direktur R) dari Rumah Sakit Dr. Moedjito Dwidjosiswojo, yang didampingi oleh tim rumah sakit untuk menyampaikan hal yang sama terkait narkoba dan perilaku hidup sehat, dalam pelaksanaanya melakukan pengecekan kesehatan antara lain pengecekan tensi, gula darah, kolesterol dan kesehatan gigi. (humas DAOP 7/jb1/adm)
Komentar untuk post