JOMBANG.TV – Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLH) Republik Indonesia, menyegel 9 pabrilk limbah B3 abu aluminium di sejumlah tempat di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jumat (6/9/2024). Penyegelan dilakukan setelah ada laporan masyarakat ke Mabes Polri.
9 pabrik yang disegel dan dihentikan paksa diantaranya berlokasi di Desa Ngumpul dan Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto. Di lokasi, KLHK memasang sejumlah papan larangan operasi beserta PPLH line.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang Miftahul Ulum mengatakan, penyegelan dilakukan berdasarkan laporan dan aduan masyarakat kepada Mabes Polri. Mabes Polri kemudian menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi ke lapangan hingga kemudian ada beberapa rekomendasi yang diberikan kepada KLHK.
“Berdasarkan rekomendasi itu tanggal 15 Juli 2024 kita kemudian laksanakan sosialisasi bersama KLHK. Intinya kita minta mereka berhenti produksi. Jika masih melanggar akan ada sanksi lanjutan,” kata Ulum.
Ulum menyebut, setelah dilakukan monitoring dan pengawasan hingga 21 Agustus 2024, pabrik-pabrik tersebut ternyata masih tetap nekat beroperasi. KLHK akhirnya bertindak tegas dengan melakukan penghentian kegiatan produksi. Bahkan, jika mereka kembali melanggar, KLHK tak segan akan melakukan tindakan lanjut dengan bentuk proses hukum.
“Yang disegel tempat usahanya, semua areal usaha diberikan PPLH line dan mereka tidak boleh beroperasi lagi. Ini akan terus dipantau. Kalau mereka memaksa kembali beraktivitas maka akan ditingkatkan proses hukumnya,” pungkas Ulum. (jb1/ami)
Komentar untuk post