JOMBANG.TV – Peristiwa tragis yang menyebabkan nyawa melayang yang dialami SA (24), asal Dusun Maduh Rt.012 Rw.005, Desa Pakis, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, dipicu karena masalah asmara.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengungkapkan, permasalahan ini diduga karena rebutan perempuan, sehingga membuat pelaku sakit hati.
“Korban ini dikirimi video mesum yang diduga pacar korban oleh pelaku. Kemudian korban tak terima dan meminta ketemu sama pelaku,” ucapnya kepada wartawan, Jum’at 10/01/25.
“Saat ketemu, keduanya sempat terjadi adu mulut kemudian korban memukul pelaku. Pelaku kemudian membalas korban dengan mengeluarkan pisau lipat yang ada di tasnya dan menusuk korban sebanyak dua kali hingga terkapar dan meninggal dunia,” imbuhnya.
Atas peristiwa itu, korban menderita tusukan dua kali dibagian leher dan dada serta satu sayatan di bagian muka.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sakit hati karena tunangannya direbut korban. Kemudian ia mengirim video mesum mantan tunangannya itu untuk membalas sakit hatinya kepada korban.
“Jadi gini, perempuan yang ada di video itu mantan tunangan pelaku. Sekarang diduga berhubungan dengan korban,” kata Margono.
“Saat masih menjadi tunangan pelaku, korban pernah mengirim video mesum perempuan itu ke pelaku. Setelah pertunangan bubar, pelaku mengetahui bahwa perempuan itu sekarang berhubungan sama korban. Akhirnya dibalaslah sama pelaku, namun korban tak terima dan terjadilah peristiwa ini,” jelasnya.
Atas peristiwa tersebut, korban menderita tusukan dua kali dibagian leher dan dada yang mengakibatkan nyawa melayang di lokasi kejadian, serta satu sayatan di bagian muka.
Barang bukti yang berhasil di amankan petugas dari TKP yakni, sebuah Handphone merk realmi warna biru, sebuah Handphone merk infinix warna hijau toska, sebuah Kep potong rambut warna putih motif garis hitam terdapat bercak darah, sebilah pisau lipat merk VENTURIS terdapat bercak darah.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Jombang Kota. Sementara, jenazah korban dibawa ke RSUD setempat guna dilakukan otopsi.
“Pelaku dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” pungkas Margono.
Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi di Masterpice Barbershop Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No.74 Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, pada Kamis (09/01/25), sekira pukul 22:00 WIB.
Korban SA yang merupakan karyawan Indomart meminta ketemu sama pelaku FW (26), karyawan barbershop asal Dusun Dero Rt.001 Rw.005, Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, untuk meminta penjelasan terkait kiriman video mesum di aplikasi WhatsApp.
Terjadilah cek cok atau adu mulut yang berujung perkelahian hingga satu nyawa melayang.(tam)
Komentar untuk post