JOMBANG.TV – Seorang Pelajar di Jombang, dijatuhi hukuman 11 bulan penjara usai menjual teman sendiri untuk di sodomi. Hukuman tersebut diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, dalam sidang perkara pencabulan yang melibatkan seorang oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
NDG, 17 tahun, seorang anak berhadapan dengan hukum dalam kasus cabul yang melibatkan AH, oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dijatuhi vonis selama 11 bulan penjara dan kerja selama 4 bulan di balai pelatihan kerja.
Vonis dibacakan, Majlis Hakim tunggal Ida Ayu Masyuni, dalam sidang secara daring di ruang Kusuma Atmaja, Pengadilan Negeri Jombang, Jumat 23 September 2022. Dalam amar putusan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ekplotasi seksual dan ekonomi.
Bahkan, terdakwa juga terbukti dengan sadar menjual temannya pada pelaku usai tergiur uang sebesar Rp 300 Ribu Rupiah.
“Di putuskan bersalah dijatuhi hukuman 11 bulan dan ditempatkan di lapas blitar dan 4 bulan kerja di BLK. kami dari kuasa hukum menerima putusan itu,” kata Achmad Umar Faruq, Kuasa Hukum Terdakwa, usai sidang.
Kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari adanya penggerebekan yang dilakukan Polres Jombang, di sebuah hotel di jalan Gus Dur, pada Kamis 18 Agustus bulan lalu. Penggerebakan itu dilakukan karena ada laporan perbuatan sodomi dan penyekapan terhadap anak dibawah umur.
Dalam penggerebakan, Polisi menangkap dua orang yang sedang berada di dalam satu kamar, diantarnya satu orang merupakan Jaksa yang menjabat sebagai Kasi Barang Bukti non aktif Kejari Bojonegoro, dan satu lagi seorang pelajar yang menjadi korban. Sementara pelajar lain yang kini jadi terdakwa, diketahui ditangkap di kamar sebelah di hotel yang sama.
Meski NDG sudah dijatuhi vonis oleh pengadilan negeri, namun berkas AH, oknum Jaksa sebagai pelaku sodomi, kini belum juga disidangkan. Berkas perkara AH, masih berada di Kejaksaan Negeri Jombang dan belum dinyatakan lengkap. (jb2/adm)
Komentar untuk post