JOMBANG.TV – Pengadilan Negeri Jombang, mulai menggelar sidang perdana kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan terdakwa AH, oknum jaksa yang berdinas di Kejari Bojonegero, Rabu, (23/11/2022)
Sidang digelar di ruang Kusuma Atmaja PN setempat, di Jalan KH Wahid Hasyim. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi ini di mulai sekitar Pukul 10.00 WIB.
Di pimpin Ketua Majlis Hakim, Bambang Setyawan, sidang digelar secara tertutup dan di ikuti terdakwa dari balik jeruji besi Lapas kelas 2 B Jombang. Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum, di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus.
Dalam sidang itu, JPU menghadirkan 3 orang saksi, diantarnya pihak kepolisian dan dua orang lagi yakni saksi korban.
Diketahui, kasus yang menjerat AH, bermula saat Polisi menggerebek sebuah hotel di kawasan Jalan Gus Dur, pada Kamis (18/8/2022) lalu. Penggerebekan dilakukan atas laporan masyarakat tentang adanya dugaan pidana penyekapan pada anak dibawah umur.
AH, didakwa pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 juncto UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 KUHP. Tak itu saja, dakwaan juga mengacu Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014, Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016, hingga pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (jb2/adm)
Komentar untuk post