• About
  • Contcat Us
Minggu, 26 Oktober, 2025
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home INFO HUKUM

Oknum Jaksa Cabul Bojonegoro Mulai Jalani Sidang Perdana

Jombang TV Oleh Jombang TV
23 November 2022
0
Oknum Jaksa Cabul Bojonegoro Mulai Jalani Sidang Perdana

Sidang tertutup kasus oknum jaksa cabuli anak dibawah umur

153
DIBAGIKAN
215
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG.TV –  Pengadilan Negeri Jombang, mulai menggelar sidang perdana kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan terdakwa AH, oknum jaksa yang berdinas di Kejari Bojonegero, Rabu, (23/11/2022)

Sidang digelar di ruang Kusuma Atmaja PN setempat, di Jalan KH Wahid Hasyim. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi ini di mulai sekitar Pukul 10.00 WIB.

BacaJuga

Berawal Kasus Kecelakaan, Polres Jombang Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba

Bawa Sabu Senilai 500 Juta, Sukro dan Pasangannya Ditangkap

Di pimpin Ketua Majlis Hakim, Bambang Setyawan, sidang digelar secara tertutup dan di ikuti terdakwa dari balik jeruji besi Lapas kelas 2 B Jombang. Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum, di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang itu, JPU menghadirkan 3 orang saksi, diantarnya pihak kepolisian dan dua orang lagi yakni saksi korban.

Diketahui, kasus yang menjerat AH, bermula saat Polisi menggerebek sebuah hotel di kawasan Jalan Gus Dur, pada Kamis (18/8/2022) lalu. Penggerebekan dilakukan atas laporan masyarakat tentang adanya dugaan pidana penyekapan pada anak dibawah umur.

AH, didakwa pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 juncto UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 KUHP. Tak itu saja, dakwaan juga mengacu Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014, Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016, hingga pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (jb2/adm)

Tags: bojonegoroJaksacabulkejaribojonegorokejarijombangpnjombang

Berita Terkait

Copet 5 HP Warga Jombang, Nenek 7 Cucu Warga Kediri Ditangkap Polisi

Copet 5 HP Warga Jombang, Nenek 7 Cucu Warga Kediri Ditangkap Polisi

1 tahun yang lalu
217

Cedera Kerja Traumatis

1 tahun yang lalu
149

Glucophage Generik: Panduan Penggunaan

2 tahun yang lalu
142

Zenegra: Potency and Precision

2 tahun yang lalu
139
Sodomi Empat Anak Dibawah Umur, Oknum Jaksa Minta Maaf

Sodomi Empat Anak Dibawah Umur, Oknum Jaksa Minta Maaf

3 tahun yang lalu
218

Hadang Polisi, 5 Simpatisan Subchi Dituntut 7 Bulan Penjara

3 tahun yang lalu
178
Next Post
Sodomi Empat Anak Dibawah Umur, Oknum Jaksa Minta Maaf

Sodomi Empat Anak Dibawah Umur, Oknum Jaksa Minta Maaf

Program PISEW Tahun 2022 Tingkatkan dan Kembangkan Infrastruktur Sosial Ekonomi

Program PISEW Tahun 2022 Tingkatkan dan Kembangkan Infrastruktur Sosial Ekonomi

Baru Dibangun, Proyek P3-TGAI di Gadingmangu Justru Rusak

Baru Dibangun, Proyek P3-TGAI di Gadingmangu Justru Rusak

Kurikulum Merdeka, Pelajar SMA di Jombang Terapkan Pogram Penguatan Pancasila

Kurikulum Merdeka, Pelajar SMA di Jombang Terapkan Pogram Penguatan Pancasila

Gagal Salip Dump Truk, Mahasiswi Meninggal Dunia

Gagal Salip Dump Truk, Mahasiswi Meninggal Dunia

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8682 Dibagikan
    Share 3473 Tweet 2171
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4682 Dibagikan
    Share 1873 Tweet 1171
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3686 Dibagikan
    Share 1474 Tweet 922
  • POCIL Jadi Sorotan dalam Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Alun-Alun Jombang

    3330 Dibagikan
    Share 1332 Tweet 833
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2615 Dibagikan
    Share 1046 Tweet 654
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

Terbaru

Bupati Jombang Apresiasi Kepatuhan Pajak dan Dorong Optimalisasi Digitalisasi Pajak Daerah

Octadella Billytha: Inovasi RSUD Jombang Bukti Komitmen Menuju Pelayanan Kesehatan Unggul

Lomba Desain Baju Batik Lokal 2025: Menyulam Kembali Tradisi untuk Generasi Masa Depan

SMP Al Furqan MQ : Terus Memantabkan Prestasi Di Hari Santri Nasional 2025

Trending

Kompetisi Marching Band Jombang Jadi Magnet Baru Jomfest 2025, PDBI Libatkan Juri Profesional

Baznas Kabupaten Jombang Resmi Dilantik, Bupati Warsubi Dorong Sinergi Pemerintah dan Lembaga Keagamaan

Satu-satunya dari Kalangan Profesional, Veri Dipercaya sebagai Ketua BAZNAS Jombang

Di Antara Wastra Alami, Kuliner, dan Seni: Pesta Rakyat Jombang Fest 2025 Resmi Dibuka

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO
  • Video

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In