JOMBANG.TV – Sertifikat punya arti penting sebagai upaya mengamankan aset Negara, sebagaimana diketahui bahwa pengamanan aset harus memenuhi tiga kriteria yang dikenal dengan 3T yaitu Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum.
Pengamanan dari aspek hukum dilakukan agar Barang Milik Negara dalam hal ini adalah asset tanah terjaga/terlindungi dari potensi masalah hukum seperti sengketa, gugatan, atau beralih kepemilikan kepada pihak lain secara tidak sah.
Masih banyak aset tanah dan fasilitas umum milik Pemerintah Kabupaten Jombang yang belum bersertifikat, termasuk ruas jalan kabupaten. Tanah jalan kabupaten berdasarkan SK Bupati Nomor : 188.4.45/197/415.10.10/2015 tentang Penetapan status ruas jalan sebagai jalan kabupaten dan jalan desa, jalan kabupaten sebanyak 195 ruas belum bersertifikat.
“Ini baru ruas, berapa persilnya belum pasti karena ada ketentuan dari BPN. Karena satu ruas jalan bisa jadi lima persil, karena setiap ada jembatan, maka dihitung satu persil,” terang Miftahul Ulum, Kepala Dinas PUPR, melalui rilis yang diterima Jombang.tv, Senin (12/10).
Dengan dibuatnya sertifikat ini, maka kepastian hukum atas penggunaan aset jalan semakin terjamin, selain itu dengan adanya dokumen tanah tersebut, akan memiliki posisi kuat bila berhadapan dengan pihak-pihak yang kerap mengokupasi tanah-tanah milik pemerintah kabupaten Jombang.
“Dikarenakan seringkali terjadi tanah bawah jalan dipergunakan atau dikuasai secara tidak sah oleh masyarakat atau pihak lain, dan pemkab di kesulitan untuk melakukan penertiban karena data administrasi atau bukti kepemilikan yang dimiliki tidak kuat,” imbuh Ulum.
Ada 5 ruas jalan kabupaten yang pada Tahun 2020 sedang di proses untuk dilakukan pensertifikatannya jalan pada tahun 2020, yaitu Jl. Bupati R.A.A. Soeroadiningrat, yang berada di wilayah Kelurahan Jombatan, Kelurahan Kaliwungu, Kelurahan Kepanjen, Jl. Alon-alon, yang berada di wilayah Kelurahan Kaliwungu, Jl. KH. Ahmad Dahlan, yang berada di wilayah Kelurahan Jombatan, Jl. Dr. Setiabudi, yang berada di wilayah Kelurahan Jombatan dan Jl. Cak Durasim, yang berada di wilayah Kelurahan kaliwungu dan Kepanjen.
Proses sertifikasi Barang Milik Negara berupa tanah jalan kabupaten itu sendiri adalah merupakan upaya menjalankan amanat UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Jalan, serta mengacu kepada Peraturan Menteri No. 78 Tahun 2008 tentang Leger Jalan untuk mendukung akuntabilitas pencatatan aset jalan dan jembatan di lingkungan kerja Dinas PUPR Kabupaten Jombang.
“Aset yang dikelola dengan baik merupakan salah satu indikator penilaian bagi Kementerian PUPR dengan harapan bisa mempertahankan opini BPK atas laporan keuangan yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” pungkasnya. (jb1/adm)
Komentar untuk post