• About
  • Contcat Us
Sabtu, 6 Maret, 2021
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA

Izin Operasional Tiga RS Swasta di Jombang Kadaluarsa

Redaksi Jombang TV Oleh Redaksi Jombang TV
13 Oktober 2020
0
Izin Operasional Tiga RS Swasta di Jombang Kadaluarsa
131
DIBAGIKAN
184
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG.TV – Izin operasional tiga rumah sakit (RS) swasta di Kabupaten Jombang, sudah kadaluarsa.

BacaJuga

GPK Jombang Berikan Bantuan Paket Sembako Ditengah Pandemi Covid-19

Antisipasi Penyalahgunaan, Senpi Dinas Diperiksa

Berdasarkan rilis laman website https://diknkesjombangkab.go.id/ ketiga RS swasta tersebut yakni, tiga rumah sakit yang izinnya sudah kadaluarsa. Diantaranya, RS Islam izin operasional berlaku 19 Mei 2020, RS dr Moedjito Dwidjosiswojo berlaku 6 Agustus 2020 dan terakhir RS Airlangga berlaku sampai 8 September 2020.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan, Subandriyah, ada aturan dari SE (Surat Edaran) Mentri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

ADVERTISEMENT

Dalam SE tersebut, dijelaskan Subandriyah, izin penyelenggaraan dan operasional rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah yang telah habis masa berlakunya namun proses perpanjangan izin terkendala kondisi bencana nasional atau kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, maka izin penyelenggaraan atau operasional dinyatakan masih tetap berlaku selama satu tahun terhitung sejak Covid-19 dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.

Apabila, masa izin operasional habis sebelum Covid maka akan diberlakukan sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klarifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

”Kalau sebelum covid-19 tapi tidak diurus-urus baru itu namanya mengabaikan,” tandasnya, Selasa (13/10). (jb1/adm)

Berita Terkait

Kapolres Jombang Berikan Reward Anggota Berprestasi

Kapolres Jombang Berikan Reward Anggota Berprestasi

4 hari yang lalu
161
Tingkatkan Mutu Kualitas Guru Paud Disdikbud Jombang Gelar Pelatihan Dasar

Tingkatkan Mutu Kualitas Guru Paud Disdikbud Jombang Gelar Pelatihan Dasar

4 hari yang lalu
156
Anggota Dewan Kabupaten Jombang Jalani Vaksinasi Covid-19

Anggota Dewan Kabupaten Jombang Jalani Vaksinasi Covid-19

5 hari yang lalu
154
Pengurus Baru PKS Jombang Targetkan 15 Persen Kursi Dewan

Pengurus Baru PKS Jombang Targetkan 15 Persen Kursi Dewan

2 minggu yang lalu
186
Disdikbud Jombang Bahas Rencana Kerja Bersama Anggota Dewan

Disdikbud Jombang Bahas Rencana Kerja Bersama Anggota Dewan

2 minggu yang lalu
160
Disdikbud Jombang Sosialisasikan Program Induksi Guru Pemula Jenjang SD

Disdikbud Jombang Sosialisasikan Program Induksi Guru Pemula Jenjang SD

2 minggu yang lalu
156
Next Post
Unjukrasa Tolak Omnibus Law Ricuh, Satu Mahasiswa Ditangkap

Unjukrasa Tolak Omnibus Law Ricuh, Satu Mahasiswa Ditangkap

Terdampak Kekeringan, GPK Jombang Droping Air Bersih

Terdampak Kekeringan, GPK Jombang Droping Air Bersih

Kinerja Kabupaten Jombang Terbaik 5 Se Jatim

Kinerja Kabupaten Jombang Terbaik 5 Se Jatim

FIAN: Omnibus Law Cipta Kerja Ancam Kedaulatan Pangan Jutaan Orang di Indonesia

FIAN: Omnibus Law Cipta Kerja Ancam Kedaulatan Pangan Jutaan Orang di Indonesia

25 Tahun Tragedi Magrib Berdarah Buruh Maska

25 Tahun Tragedi Magrib Berdarah Buruh Maska

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Hasil Dua Kali Swab Bupati Jombang Positif Covid-19

    1717 Dibagikan
    Share 687 Tweet 429
  • Tujuh Karyawan Positif Covid-19, Apotek dan Laboratorium Ditutup

    192 Dibagikan
    Share 1116 Tweet 698
  • Ribut, Kades Mojojejer Bergaya Nyentrik ala Komedian Gogon

    1131 Dibagikan
    Share 452 Tweet 283
  • Oknum Perangkat Desa di Jombang Ditangkap, Ini Sebabnya

    583 Dibagikan
    Share 233 Tweet 146
  • Dua Tahanan Kejari Jombang Bebas Tanpa Peradilan

    557 Dibagikan
    Share 223 Tweet 139
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Jombang Inter Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

© 2016 - 2020 PT. Jombang Inter Media

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI

© 2016 - 2020 PT. Jombang Inter Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In