JOMBANG.TV – Pelaku mutilasi terhadap rekan kerja di kabupaten Jombang Jawa Timur divonis seumur hidup, Kamis (16/10/2025) siang. Majlis Hakim Pengadilan Negeri menilai perbuatan terdakwa masuk kategori kejam dan tidak manusiawi.
Hukuman penjara seumur hidup ini dijatuhkan Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jombang terhadap Eko Fitrianto (38), warga asal Desa Ploso Geneng, Kecamatan Jombang Kota. Eko menjadi terdakwa, setelah membunuh Agus Sholeh (37), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Jombang. rekan kerja sendiri hingga memutilasi tubuh korban.
Dalam vonis, Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan disertai perbuatan pidana lain. Hal yang memberatkan, terdakwa juga memutilasi kepala korban dan membuangnya secara terpisah.
Dalam amar putusan, Majlis Hakim menilai tidak ada yang meringankan pada terdakwa. Hanya saja, pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan terdakwa, dianggap tidak direncanakan.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Hakim Faisal saat membacakan putusan
Atas vonis ini, terdakwa memilih untuk melakukannya banding. Sementara JPU menyatakan vonis sudah sesuai dengan tuntunan sebelumnya.
Diketahui kasus pembunuhhan dan mutilasi yang menjerat terdakwa terjadi pada Sabtu 8 Februari 2024 lalu. Terdakwa yang bekerja sebagai buruh pabrik kayu lapis membunuh korban dengan cara mengajaknya pesta minuman keras.
Saat pesta miras, terdakwa dan korban cekcok hingga berujung pembunuhan. Kepala korban kemudian dibuang ke sungai dan tubuhnya dibuang ke sawah.
Empat hari kemudian, Rabu (12/2/2024), warga menemukan jasad tanpa kepala di saluran irigasi Dusun Dukuhmireng. Sore harinya, potongan kepala ditemukan di pinggir Sungai Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang.
Hasil penyelidikan intensif Satreskrim Polres Jombang akhirnya mengarah pada Eko. Ia ditangkap di rumahnya di Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, pada 19 Februari 2025 tanpa perlawanan.
Komentar untuk post