JOMBANG.TV – AH, (51), oknum jaksa Kejaksaaan Negeri Bojonegoro yang menjadi terdakwa kasus sodomi anak dibawah umur, akhirnya meminta maaf pada keluarga korban. Dihadapan Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, AH juga sempat mengakui perbuatannya.
“Terdakwa mengakui perbuatannya. Dia mengajukan permohonan maaf pada korban dan keluarga korban. Dan dimaafkan tadi,” ujar Kepala Kejaksaaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus usai sidang, Rabu, (23/11/2022).
Kata Firdaus, tak hanya meminta maaf, surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan juga tidak dibantah oleh terdakwa. Melalui kuasa hukum, terdakwa juga tidak mengajukan eksepsi. Bahkan, selama menjalankan aksinya, empat pelajar laki-laki tersebut kerap diintimidasi.
“Terdakwa ini juga kerap melakukan bujuk rayu dan melakukan tindak kekerasan pada para korban. Meski minta maaf tapi itu tidak menghapus pidananya,” tandasnya.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan. Terdakwa AH, diketahui didakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 juncto UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara. (jb2/adm)
Komentar untuk post