JOMBANG.TV – Tempat karaoke berkedok kafe yang berada di permukiman warga di Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang di gerebek Polisi, pada Rabu (04/11/24) malam.
Kapolsek Tembelang, Iptu Fadhilah mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan tempat karaoke itu. “Itu ada laporan masyakarat, kesannya (ada tempat karaoke, red) kok dibiarkan. Jadi kita datangi,” ucapnya, Kamis 05/12/24.
Saat digerebek, polisi mengamankan pemilik karaoke Zainal Arifin (47), warga Desa Jombok, Kecamatan Kesamben. Petugas juga mendapati sejumlah Lady Companion (LC) di lokasi.
Selain itu, dalam kafe tersebut petugas menemukan 15 botol miras dari berbagai merek. Yakni 11 botol bir bintang, 3 botol bir guinness, dan 1 botol anggur hijau.
“Untuk mengelabuhi petugas, pemilik menutupi tempat karaoke itu dangan bisnis kafe. Ini sudah beroperasi selama 6 bulan. Dalam kafe itu disediakan room untuk karaoke dan menyediakan minum-minuman keras,” terang Fadilah.
Sementara, petugas tak menutup tempat hiburan malam itu. Hanya saja, diterapkan tindak pidana ringan (Tipiring) karena menyediakan minum minuman keras.
“Pemilik karaoke kita jerat tipiring sesuai pasal 7 ayat 1 Perda Kab. Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Kami tidak mengamankan LC,” pungkasnya.(tam)
Komentar untuk post