JOMBANG.TV – Tubagus Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel, mendapatkan pengurangan masa pidana sebanyak satu bulan. Remisi tersebut didapat Joddy, karena dinilai berkelakuan baik saat di dalam lapas.
Remisi atau pengurangan masa pidana untuk Tubagus Joddy ini diberikan secara simbolik pada momen hari kemerdekaan ke 78 Republik Indonesia. Remisi ini diberikan untuk 541 narapidana penghuni Lapas kelas IIB Kabupaten Jombang.
Dari ratusan napi tersebut, ada nama sopir almarhum Vanessa Angel, Tubagus Joddy. Joddy, masuk daftar mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana sebanyak satu bulan dari masa hukumannya selama 5 tahun.
Kepala Lapas IIB Kabupaten Jombang, Margono mengatakan, syarat untuk mendapat remisi dari kementerian hukum dan HAM RI, harus berkelakuan baik. Dari 541 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, 7 orang langsung bebas.
“Jadi hari ini bisa langsung bebas 7 orang. Setelah mereka menerima remisi yang diserahkan Bupati tadi, mereka langsung bisa pulang,” terang Margono, Kamis, (17/08/23)
Margono berharap, para napi yang bebas karena mendapatkan remisi, bisa berkelakuan baik, dan memberikan kontribusi positif untuk kemajuan Kabupaten Jombang.
“Dan harapan saya, teman-teman (7 napi) yang langsung pulang hari ini, mereka jangan sampai kembali lagi ke sini (lapas IIB Jombang). Dan saya harapkan mereka bisa, bersama-sama membangun Kabupaten Jombang karena teman-teman yang bebas hari ini rata-rata dari Jombang,” pungkasnya.
Besaran remisi umum yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani. Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 hingga 12 bulan akan mendapatkan remisi sebesar 1 bulan.
Sedangkan narapidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan remisi sebesar 2 bulan. Remisi umum ini akan terus berlanjut setiap tahun selama masa hukuman. (jb2/adm)
Komentar untuk post