JOMBANG.TV – Timsus Saber Miras Polres Jombang menggerebek empat pedagang minuman keras di lokasi berbeda, Kamis (1/8/2024). Hasilnya, 683 botol miras berbagai merek berhasil disita .
Lokasi pertama yang disasar petugas adalah di Desa Gambiran Kecamatan Mojoagung. Dalam penggeledahan, Polisi menyita 115 botol miras berbagai merek.
Dari Mojoagung, Tim Saber Miras bergeser ke Mojowarno. Di kecamatan tersebut ada dua lokasi yang digerebek. Pertama, Dusun Sukonilo Desa Rejoslamet. Dari lapak tersebut polisi menyita 392 botol miras berbagai jenis. Sedangkan di Dusun Ngenden Desa Rejoslamet, polisi mengamankan 56 botol miras.
Terakhir, polisi menggerebek rumah di desa Jelakombo Kecamatan/Kabupaten Jombang. Di tempat ini Tim Saber Miras mendapatkan 101 botol miras berbagai jenis.
Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan sempat mendatangi lokasi penjual minuman an. Rodji karena hampir setiap kegiatan patroli menemukan para pelaku tawuran, konvoi, balap liar diawali dengan mengonsumsi miras di Rodji yang penjualannya secara vulgar seperti di warung kopi, 1 gelas kecil dengan harga Rp. 10 rb.
Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan bahwa perang terhadap miras di Kota santri terus dilakukan. Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk membantu polisi dengan memberikan informasi lokasi jual beli miras ilegal melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor WhatsApp Kandani 081323332022.
Miras kerap kali memicu keributan dan kriminalitas. “Sehingga sudah selayaknya Jombang sebagai Kota Santri bebas dari peredaran minuman keras,” Imbau Iptu Kasnasin.
Empat pedagang miras yang tertangkap, lanjut Kasnasin, bakal diproses hukum sesuai ketentuan tindak pidana ringan (Tipiring). Sebab mereka melanggar Pasal 7 ayat (1) Perda Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakohol. “Razia serupa terus kita lakukan,” pungkasnya. (jba2/adm)
Komentar untuk post