JOMBANG.TV – Ketenangan warga Dusun Bangunrejo, Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang terusik oleh aksi koboi seorang lansia berinisial WW (60).
Pria tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Polres Jombang setelah nekat mengancam akan membantai satu keluarga menggunakan senjata tajam dalam kondisi mabuk berat.
Peristiwa bermula pada Senin (4/5) sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku yang terpengaruh alkohol mendatangi kediaman seorang warga bernama Jumai sambil berteriak-teriak tidak jelas.
Meski sempat diminta meninggalkan lokasi oleh warga sekitar, WW justru kembali dua jam kemudian dengan tingkat emosi yang lebih tinggi.
Pada kedatangannya yang kedua pukul 18.30 WIB, pelaku melakukan aksi provokasi dengan menarik gas motornya (menggeber) di depan rumah korban.
Situasi memuncak saat WW mengeluarkan berbagai senjata tajam sebuah gergaji di tangan kirinya serta pisau yang diselipkan di pinggang dan mengancam akan menghabisi RTA (19) beserta kakek dan cucu-cucunya.
Warga yang merasa nyawanya terancam segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Wonosalam. Pelarian WW terhenti saat petugas dan warga berhasil mengepungnya di depan SDN Carangwulung 3.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa motif sementara adalah tindakan kriminal murni akibat pengaruh minuman keras.
”Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti senjata penikam. Ia mengancam nyawa pelapor dan anggota keluarganya,” ungkap AKP Dimas, Jumat 08/05/26.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga bilah senjata tajam dengan rincian:
pisau besar bergagang kayu sepanjang 40 cm, pisau sedang bergagang merah-hitam sepanjang 28 cm dan pisau kecil bergagang plastik sepanjang 19 cm.
Sementara itu, alat gergaji yang sempat digunakan pelaku untuk mengancam masih dalam pencarian petugas.
Akibat perbuatannya, WW dijerat menggunakan Pasal 307 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam ilegal dan ancaman kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat Jombang untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk premanisme atau gangguan keamanan di lingkungan masing-masing agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkas AKP Dimas.(tam)










Komentar untuk post