• About
  • Contcat Us
Kamis, 18 September, 2025
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA KRIMINAL

Bejat !! Setubuhi Pacar Hingga Melahirkan, Penjaga Warung Ditangkap

Jombang TV Oleh Jombang TV
8 Oktober 2022
0
Cabuli Anak Tiri, Oknum Wartawan Media Online di Jombang Ditangkap
126
DIBAGIKAN
178
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG.TV – Seorang penjaga warung berinisial MAA (19), asal  Jogoroto, Jombang, ditangkap polisi karena menyetubi pacar sendiri hingga melahirkan. Ironisnya, persetubuhan itu dilakukan dalam setiap hari.

Kasi Humas Polres Jombang Iptu Qoyum Mahmudi, mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan dengan modus membujuk rayu korban, yakni bunga (17), yang akan dinikahi pelaku. Sekitar Sabtu 27 Februari tahun 2022 lalu, pelaku menyetubuhi korban di rumah tersangka.

BacaJuga

Ratusan Botol Miras Berbagai Merk di Jombang Disita Polisi dari Dua Pengedar

Acara Silaturahmi Geng Batandos di Jombang Dibubarkan Polisi, 183 Anggota Diamankan

Dengan memanfaatkan keadaan rumah pelaku yang sepi, tersangka membujuk rayu korban untuk menuruti nafsunya. “korban masih dibawah umur, hubungan korban dengan pelaku merupakan pacar,” ujar Qoyum pada sejumlah jurnalis, Sabtu (8/10/2022).

Dijelaskan Qoyum, pelaku mengaku menyetubuhi korban berulangkali, atau 5 hari dalam satu Minggu. Korban yang kemudian hamil dan kini sudah melahirkan seorang bayi justru ditinggal pergi dan tidak dinikahi.

ADVERTISEMENT

“Karena janji akan dinikahi itu tak ditepati, korban kemudian melapor pada 7 September 2022. Sekarang korban sudah melahirkan anak yang usianya sekitar satu bulanan,” jelas Qoyum.

Pelaku kini sudah berhasil diamankan pada 27 September 2022 dan langsung ditetapkan tersangka dan ditahan. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sekarang posisi pelaku sudah di rumah tahanan,” pungkasnya. (*/jb2/adm)

Tags: jogorotopersetubuhan

Berita Terkait

Peredaran Miras Lintas Provinsi Berhasil Digagalkan di Jombang, 506 Botol Arak Bali Diamankan

Peredaran Miras Lintas Provinsi Berhasil Digagalkan di Jombang, 506 Botol Arak Bali Diamankan

2 bulan yang lalu
184
Pesta Miras di Jombang, Polisi Amankan Pemilik Angkringan dan sejumlah Warga

Pesta Miras di Jombang, Polisi Amankan Pemilik Angkringan dan sejumlah Warga

2 bulan yang lalu
208
Nenek di Jombang Jadi Korban Perampokan, Perhiasan Senilai 12 Juta Digondol

Nenek di Jombang Jadi Korban Perampokan, Perhiasan Senilai 12 Juta Digondol

2 bulan yang lalu
190
Tiga Terdakwa Pembunuhan Remaja Perempuan di Jombang Didakwa Hukuman Mati

Tiga Terdakwa Pembunuhan Remaja Perempuan di Jombang Didakwa Hukuman Mati

2 bulan yang lalu
209
Dua Kali Bobol Rumah Tetangga, Pria di Jombang Tertangkap

Dua Kali Bobol Rumah Tetangga, Pria di Jombang Tertangkap

3 bulan yang lalu
195
Modus Sewa Mobil, Pria di Jombang Berakhir di Bui

Modus Sewa Mobil, Pria di Jombang Berakhir di Bui

3 bulan yang lalu
197
Next Post
Diterpa Hujan, Petani Blewah “Merana”

Diterpa Hujan, Petani Blewah "Merana"

Pemkab Jombang Raih Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Kategori Baik Tingkat Nasional

Pemkab Jombang Raih Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Kategori Baik Tingkat Nasional

Dua Desa di Mojowarno Rusak Dihempas Angin Puting Beliung

Dua Desa di Mojowarno Rusak Dihempas Angin Puting Beliung

Sandiaga Uno Berharap Wisudawan Universitas Hasyim Asy’ari Jombang Mau Berwirausaha

Sandiaga Uno Berharap Wisudawan Universitas Hasyim Asy'ari Jombang Mau Berwirausaha

Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santri di Tuntut 16 Tahun Penjara

Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santri di Tuntut 16 Tahun Penjara

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8678 Dibagikan
    Share 3471 Tweet 2170
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4673 Dibagikan
    Share 1869 Tweet 1168
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3683 Dibagikan
    Share 1473 Tweet 921
  • POCIL Jadi Sorotan dalam Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Alun-Alun Jombang

    3313 Dibagikan
    Share 1325 Tweet 828
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2614 Dibagikan
    Share 1046 Tweet 654
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

Terbaru

Kepala Disdikbud Jombang Simbolis Serahkan Seragam Gratis

Tarian Remo Boletan, Denyut Budaya Jombang yang Hidup di Panggung Jambore PKK

Dari Desa ke Digital: Kader PKK Jombang Bersiap Hadapi Era Teknologi

Pria Pembobol Dua Sekolah Dasar di Jombang Diringkus, Pelaku Merupakan Residivis

Trending

POCIL Jadi Sorotan dalam Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Alun-Alun Jombang

Momen Langka, Mahasiswa UNDAR Foto Bareng Abah Bupati Warsubi di Tengah Gelar Potensi Desa

Tampil di Televisi Nasional Soal PBB-P2, Ini Komentar Pengamat Politik

Ratusan Ojol Jombang Gelar Doa Bersama di Kediaman Bupati Warsubi

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO
  • Video

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In