JOMBANG.TV – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang kedatangan para aktivis buruh. Wakil rakyat Jombang inipun langsung menerima aspirasi buruh yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi covid-19. Hearing digelar di ruang rapat paripurna DPRD Jombang.
Ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati langsung meresponnya. Ia terlebih dahulu akan meminta Pemkab Jombang untuk mendata perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap para buruh.
Kemudian, Erna meminta agar Pemkab memfasilitasi para buruh agar bisa menerima haknya.
“Agar ini juga bisa diketahui apakah perusahaan itu sudah memenuhi kewajibannya atau tidak. Jangan sampai melakukan PHK tapi lupa membayar kewajibannya,” katanya pada sejumlah jurnalis, Selasa (19/5).
Tanggapan juga datang dari anggota Komisi D DPRD Jombang Mustofa. Politisi PKS tersebut meminta pihak perusahaan tidak serta merta melakukan PHK terhadap karyawan.
“Harusnya tidak sampai dilakukan PHK, paling tidak di rumahkan sementara atau diberlakukannya kerja shift,” ujarnya.
Dia pun menagih peran pemkab agar betul-betul mengawal nasib para buruh di tengah ancaman PHK dan memastikan hak-hak buruh dipenuhi.
“Pemkab harus betul-betul menaruh perhatian terkait masalah ini. Selain mengawal hak-hak buruh, akan lebih baik jika pemkab memanggil perusahaan-perusahaan untuk diajak duduk bersama memikirkan solusi terbaik, potensi PHK massal harus sudah diantisipasi dari sekarang,” tandasnya.
Sementara itu, menurut perwakilan buruh dari Font Pejuang Rakyat (FPR) Lutfi Mulyono membeberkan ada sekitar 3 ribu buruh yang jadi korban PHK sejumlah perusahaan.
Data tersebut terhitung mulai dari Januari 2020 hingga mewabahnya covid-19 di Jombang. Ribuan buruh yang dirumahkan itu tidak menerima pesangon maupun hak buruh lainnya dari perusahaan yang mempekerjakannya.
“Kalau seperti ini pasti kasihan para buruh, karena pandemi covid-19 ini mereka pastinya tidak ada penghasilan. Saya berharap, Pemkab Jombang bisa mengatasi permasalahan ini,” pungkasnya. (jb1/adm)
Komentar untuk post