JOMBANG.TV – Izin operasional tiga rumah sakit (RS) swasta di Kabupaten Jombang, sudah kadaluarsa.
Berdasarkan rilis laman website https://diknkesjombangkab.go.id/ ketiga RS swasta tersebut yakni, tiga rumah sakit yang izinnya sudah kadaluarsa. Diantaranya, RS Islam izin operasional berlaku 19 Mei 2020, RS dr Moedjito Dwidjosiswojo berlaku 6 Agustus 2020 dan terakhir RS Airlangga berlaku sampai 8 September 2020.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan, Subandriyah, ada aturan dari SE (Surat Edaran) Mentri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam SE tersebut, dijelaskan Subandriyah, izin penyelenggaraan dan operasional rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah yang telah habis masa berlakunya namun proses perpanjangan izin terkendala kondisi bencana nasional atau kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, maka izin penyelenggaraan atau operasional dinyatakan masih tetap berlaku selama satu tahun terhitung sejak Covid-19 dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.
Apabila, masa izin operasional habis sebelum Covid maka akan diberlakukan sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klarifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
”Kalau sebelum covid-19 tapi tidak diurus-urus baru itu namanya mengabaikan,” tandasnya, Selasa (13/10). (jb1/adm)
Komentar untuk post